Polisi Ungkap Peran 13 Tersangka Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura

11 hours ago 2

Bandung -

Ditreskrimum Polda Jabar mengungkap peran 13 tersangka sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Para pelaku berperan sebagai perekrut hingga pembuat dokumen palsu.

Polisi mengatakan kasus ini terungkap bermula dari laporan orang tua bayi yang bertransaksi dengan wanita asal Margahayu, Kabupaten Bandung berinisial AF atau Astri Fitrinika alias Fira. Selain Fira, perempuan berumur 26 tahun itu juga memiliki tiga nama samaran lainnya, yakni Desi, Nur Hasanah, dan Annisa.

"Tersangka AF merupakan perekrut dari jaringan bayi ini menghubungi orang tua yang mengiklankan bayi masih dalam kandungan, yaitu Facebook, dan sepakat untuk bertemu. Tersangka AF mengatakan akan diadopsi oleh dirinya dan suaminya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan seperti dilansir detikJabar, Kamis (17/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, AF menanyakan persyaratan yang diminta oleh orang tua yang mencari adopter dan harga yang disepakati adalah Rp 10 juta. Ketika sudah sepakat, AF memberikan ongkos Rp 600 ribu ke bidan dan sisanya akan diberikan keesokan harinya sekaligus membawa KTP dan KK. Namun, setelah kesepakatan terjalin, AF tak memberikan uang yang dijanjikan, sedangkan bayi sudah dibawa AD dan akhirnya AF dilaporkan ke polisi.

"Tersangka sudah melakukan tindak pidana sejak 2023. Tersangka sudah melakukan perdagangan bayi sebanyak 25 orang. Perekrutan dilakukan sejak bayi dalam kandungan dan bayi baru lahir diserahkan Tersangka kepada penampung," ungkapannya.

Tersangka yang berperan sebagai penampung adalah wanita berinisial Mariyana (35) alias M, Yenti (35) alias Y, Yeni (45) alias Y, dan Wiwit alias W (DPO). Keuntungan yang didapatkan sindikat bayi ini Rp 10-16 juta dan dibagikan sesuai dengan tugasnya.

"Setelah diterima oleh penampung, bayi dirawat, oleh pengasuh. Pengasuh digaji Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta untuk keperluan bayi. Setelah berusia 2-3 bulan sesuai permintaan Tersangka L (Lie Siu Lian), penyerahan bayi tergantung Tersangka L," ungkapnya.

Bayi yang sudah dibawa ke Jakarta dipindahkan ke Pontianak oleh Lie Siu Lian untuk dibuatkan dokumen terkait jati diri bayi, akta, dan paspor. "Bayi-bayi tersebut diasuh oleh beberapa pengasuh di bawah kendali S (Siu Ha) dan L. Selain buat akta dan paspor, S memalsukan surat keterangan lahir dan KK. A juga mencarikan orang tua palsu dan memasukkan identitas bayi ke KK orang dan mendapatkan uang Rp 4-6 juta," ujarnya.

"Kemudian bayi diadopsi secara ilegal di Singapura," tambahnya.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |