Jakarta -
Bareskrim mengungkap jaringan yang dikendalikan tersangka narkotika Supriadi alias Adi T. Supriadi merupakan pengendali dua sindikat yang bisa dibongkar di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Riau beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menduga Supriadi mengendalikan narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Barang haram itu diselundupkan melalui wilayah perbatasan di Riau.
"Wilayah Sumatera merupakan jalur strategis perlintasan darat yang rawan dimanfaatkan sebagai koridor distribusi narkotika lintas provinsi, khususnya dari wilayah perbatasan Malaysia-Riau menuju Sumatera Selatan," kata Eko melalui keterangannya, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menyebut tingginya mobilitas di jalur lintas Sumatera dimanfaatkan sindikat terorganisasi untuk pengiriman narkotika dalam jumlah besar. Barang haram itu diselundupkan menggunakan jalur darat dengan sistem kurir berlapis.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pengembangan kasus sebelumnya, serta informasi intelijen dan masyarakat, teridentifikasi adanya pengiriman narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang dilakukan secara berulang melalui Riau sebagai titik transit menuju Sumatera Selatan, dengan potensi dampak serius terhadap stabilitas kamtibmas dan kesehatan masyarakat," jelas Eko.
Berdasarkan hal itu, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melaksanakan penyelidikan dan penindakan terpadu yang menghasilkan pengungkapan beberapa kasus untuk memutus mata rantai peredaran narkotika lintas wilayah.
Dipaparkan Eko, Supardi terlibat dengan sindikat yang berhasil dibongkar di Banyuasin yang dikomandoi Nando Saputra alias Bopak; dan jaringan Riau dikendalikan oleh narapidana Lapas Kelas IIB Dumai, Heri Wahyu.
Pada sindikat Nando Saputra, polisi menangkap empat orang tersangka, yakni Nando, Abiyu Bima Ayatullah Andi Yuni Yansyah, dan Ade Kurniawan. Dalam operasi tersebut, Bareskrim mengamankan 30 kilogram (kg) sabu.
Sedangkan pada sindikat Heri Wahyu, polisi meringkus tiga tersangka yaitu Heri, Piki Ramadani (27) dan Gilang Ramadhan (20). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 14 bungkus diduga sabu di dalam jerigen biru, mobil, motor, uang tunai, dan handphone (HP).
Eko menyatakan pengungkapan ini berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi, mencegah peredaran narkotika dalam skala besar, serta menyelamatkan kurang lebih 615 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(ond/jbr)

















































