Tempat percetakan di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), yang menjadi lokasi penyekapan 3 karyawan, ditutup sementara. Penutupan percetakan dilakukan untuk sterilisasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Betul (percetakan) ditutup," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri, Selasa (30/6/2026).
Dia mengatakan percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakpus, itu ditutup sejak Jumat (26/6). Bagian luar percetakan tersebut dipasangi garis polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Percetakan ditutup agar TKP penyekapan tersebut steril dari kegiatan selama proses penyidikan dilakukan. Di lokasi tersebut, diduga 3 karyawan diborgol dan kakinya diikat tali baja karena dituduh mencuri benda di percetakan.
"Ya ini untuk kepentingan penyidikan. Antisipasi kalau-kalau penyidik masih membutuhkan barang bukti yang masih tertinggal," ujar dia.
3 Karyawan Disekap dan Tak Boleh Diberi Makan
Tiga karyawan percetakan yang disekap bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra. Para korban disekap selama 21 hari.
"Korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Saat ini Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan pendampingan kepada para korban. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal pemulihan korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menambahkan, selama disekap, korban dilarang untuk diberi makan. Larangan itu diperintahkan oleh tersangka wanita CML yang merupakan adik dari pemilik percetakan itu.
"Saudari CMl perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban," ujarnya.
Saat ini tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Pemilik percetakan berinisial MML diduga menjadi otak penyekapan.
Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Dalih Pelaku Sekap Korban
Polisi mengungkap pelaku utama, yakni pria MML, menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta. Tersangka MLM lalu memerintahkan agar ketiganya disekap.
"Pelat besi ini, menurut alibi dari para pelaku ini, senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya, khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut," kata Kombes Reynold.
Para korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta untuk per orang. Korban Adit sudah membayarkan Rp 50 juta, sementara korban lainnya Rafly sudah membayar Rp 5 juta. Namun para pelaku tetap menyekap korban dengan alasan belum semuanya membayar uang ganti rugi.
(jbr/mei)

















































