Jakarta -
Unit Reskrim Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap wanita yang mencuri sepeda motor pria di Kembangan, Jakbar. Wanita muda tersebut mencuri motor saat pertemuan pertama (first meet) dengan pria yang baru dikenalnya di media sosial (medsos).
"Seorang perempuan berinisial DMJ (21) sudah berhasil diamankan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Kamis (6/8/2026) sore," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan, Jumat (7/8/2026).
DMJ ditangkap dalam kurun waktu 1x24 jam. Korban ialah pria berinisial SY (18), seorang pelajar SMK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan DMJ melalui aplikasi kencan daring. Keduanya kemudian sepakat bertemu di wilayah Kembangan Utara, Jakbar.
Polisi menangkap DJM (21), wanita yang mencuri sepeda motor pria saat pertemuan pertama (first meet) mereka setelah kenal di medsos. (dok. Istimewa)
Dalam video berdurasi 45 detik yang beredar di medsos, terlihat korban mengenakan sweater merah menunggu seorang wanita di pinggir jalan. Sesaat kemudian wanita yang diduga pelaku mengenakan pakaian kemeja panjang berwarna ungu menghampiri kemudian melanjutkan perjalanan.
Setelah sempat berbincang di sebuah warung kopi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi ke toilet. Namun, setelah ditunggu sekitar satu jam, pelaku tak kunjung kembali hingga akhirnya korban menyadari bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur.
Korban kemudian membuat laporan polisi di Polsek Kembangan. Unit Reskrim Polsek Kembangan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rahmad Kurniatoro bersama Panit Reskrim Ipda Nugraha segera menyelidiki kasus hingga berhasil mengidentifikasi korban dan mengamankan terduga pelaku.
Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan hasil penyelidikan di lapangan, tim opsnal dapat melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan di wilayah Ciputat.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, STNK dan BPKB kendaraan, sebuah telepon seluler milik pelaku, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, serta tidak mudah meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang yang belum benar-benar dikenal.
(jbr/mei)

















































