Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi Dalam Tong Sampah yang Viral di Bekasi

2 hours ago 2

Jakarta -

Polsek Bekasi Utara menangkap pelaku pembuangan bayi di Perum Tytyan Kencana, Bekasi, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pelaku merupakan ibu dari bayi tersebut berinisial N (19).

Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengungkap bahwa penangkapan pelaku terjadi pada Minggu (8/3/2026) malam. Pelaku berhasil diidentifikasi setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan bayi.

"Pada tanggal 8 Maret sekitar pukul 23.00 WIB, tim opsnal Polsek Bekasi Utara berhasil mengamankan terduga pelaku, kemudian pelaku dibawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam," ujar Tono di Mapolsek Bekasi Utara, Senin (9/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif N membuang bayinya setelah 30 menit dilahirkan lantaran takut ketahuan orang tuanya. Ia mengaku tidak berani jujur mengenai kehamilannya karena pernah memiliki pengalaman pahit diusir dari rumah.

"Motifnya karena pelaku takut kepada orang tuanya tahu dan takut diomelin, kemudian juga takut diusir dari rumah. Karena sebelumnya pelaku sudah pernah diusir oleh orang tuanya karena sering pulang malam dan tidak pulang," jelasnya.

Kejadian ini bermula pada Jumat (6/3), saat N melahirkan bayinya seorang diri tanpa bantuan medis di kamar mandi rumahnya. Pelaku kemudian membawa bayi perempuan tersebut untuk ditinggalkan di salah satu tong sampah di Perumahan Tytyan Kencana, Bekasi Utara, dengan harapan ditemukan oleh orang lain.

"Kalau hasil pemeriksaan sementara kelahirannya sendiri dan di kamar mandi. Langsung setelah lahir dibuang di situ, selisih setengah jam," tambahnya.

Salah seorang warga menemukan bayi tersebut saat hendak memberi makan kucing di depan rumahnya. Sang bayi ditemukan di dalam kantong kresek hitam dengan kondisi sudah membiru.

Pihak kepolisian langsung membawa bayi tersebut ke rumah sakit. Saat ini kondisi bayi dipastikan sehat dan masih dalam perawatan di RSUD Kota Bekasi.

"Alhamdulillah bayi tersebut masih dalam keadaan sehat dan sekarang sudah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Bekasi Kota. Jenis kelaminnya perempuan dan masih dalam keadaan normal," imbuhnya.

Polisi telah menyita empat barang bukti dalam kasus ini. Barang-barang tersebut meliputi daster dan sarung yang diduga dipakai pelaku saat proses melahirkan, serta kaus dan legging yang digunakan saat membuang bayi tersebut.

Akibat perbuatannya, N kini dijerat dengan Pasal 429 ayat 1 subsider Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain N, polisi telah memeriksa kekasih pelaku untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

(dek/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |