Polisi Setop Laporan Terhadap Walkot Serang soal Sengketa Lahan SDN Kuranji

1 hour ago 1
Serang -

Polda Banten menghentikan penyelidikan laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat terhadap Wali Kota Serang Budi Rustandi terkait sengketa lahan SDN Kuranji. Polisi menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menganalisis dokumen, meminta keterangan ahli hukum pidana, serta menggelar perkara khusus. Dalam proses tersebut, Ditreskrimum turut melibatkan Bidkum, Propam, dan Irwasda Polda Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil penyelidikan, analisis fakta hukum, alat bukti, serta keterangan ahli pidana, tidak ditemukan unsur tindak pidana. Karena itu, laporan polisi tersebut dihentikan," kata Dian, Kamis (9/7/2026).

Dian menjelaskan perkara bermula dari sengketa lahan SDN Kuranji antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan ahli waris Ahmad bin Samin pada 2024 lalu. Kedua belah pihak sempat dua kali melakukan mediasi, namun tidak mencapai titik temu karena Pemkot Serang berpendapat pelepasan aset daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ahli waris kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 20 November 2024. Dalam proses mediasi di persidangan pada 13 Maret 2025, kedua pihak sempat menyepakati kompensasi Rp 500 juta dan penyerahan lahan kosong seluas sekitar 1.456 meter persegi kepada ahli waris.

"Namun, majelis hakim tidak mengesahkan kesepakatan tersebut sebagai akta perdamaian," terang Dian.

Menurut Dian, hakim menilai objek sengketa merupakan aset pemerintah daerah, sehingga penyelesaiannya wajib melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, pada 7 Mei 2025, pihak ahli waris mencabut gugatan perdata yang telah diajukan tersebut. Dengan dicabutnya gugatan, kesepakatan perdamaian yang sebelumnya dibuat otomatis tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai dasar penghapusan maupun penyerahan aset milik Pemerintah Kota Serang.

"Dalam penyelidikan, polisi juga meminta pendapat ahli hukum pidana. Berdasarkan hasil kajian ahli, kesepakatan perdamaian yang dijadikan dasar laporan tidak pernah memperoleh pengesahan dari pengadilan, dan gugatan perdatanya telah dicabut sehingga tidak dapat dijalankan," ujarnya.

Selain itu, penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Serang dinilai merupakan bagian dari upaya pengamanan aset daerah. Polisi menegaskan sertifikat tersebut diterbitkan atas nama pemerintah daerah, bukan atas nama pribadi Wali Kota Serang.

"Atas seluruh fakta hukum, alat bukti, dan keterangan ahli yang dikumpulkan selama penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana penipuan, penggelapan, maupun pemalsuan surat dalam perkara tersebut. Laporan polisi terhadap Wali Kota Serang pun resmi dihentikan," pungkasnya.

Simak juga Video 'Nusron Wahid Bicara Soal Sengketa Lahan JK dan GMTD':

(aik/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |