Jakarta -
Pihak kepolisian masih menyelidiki terkait temuan ratusan pucuk airsoft gun di salah satu ruangan yayasan sekolah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebutkan 995 pucuk airsoft gun itu merupakan impor dari luar negeri.
"Pendalaman oleh Direktorat Intelkam dan Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Agustus, pihak yayasan kembali melakukan pemeriksaan. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan ini kalau ditemukan terkait tentang surat impor tentang softgun ataupun senapan angin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Budi memerinci, 995 pucuk senjata yang ditemukan merupakan senapan angin, dengan rincian: 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan pihak kepolisian masih mendalami peruntukan impor ratusan senjata tersebut. Polisi juga mencari tahu alasan senjata itu disimpan dalam ruangan IWD, yang merupakan mantan ketua yayasan.
"Nah, tetapi kenapa penyimpanan bukan kepada tempat yang semestinya, tetapi di dalam satu yayasan? Yang bersangkutan, Saudara IW, merupakan dulu pengurus dari suatu yayasan sehingga mungkin melihat menempatkan barang-barang tadi dalam satu gudang," jelasnya.
Budi menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, importir harus memberitahukan dokumen impor senjata juga penyimpanannya. Saat ini Direktorat Intelkam masih melakukan pendalaman.
"Bahwa yang pertama, senapan angin hasil temuan tersebut harus dilaporkan oleh pemiliknya mengenai tempat penyimpanan kepada pihak kepolisian. Jadi importir, para importir ini harus wajib memberitahukan dokumen impor, termasuk tempat penyimpanan," kata dia.
"Sehingga ini dilakukan pengawasan oleh Subdit Wasendak Direktorat Intelkam. Nah, ini dapat diberi sanksi secara administrasi, yaitu dicabut izin impornya. Termasuk yang berkaitan dengan dugaan senjata api yang satu pucuk, ini juga akan dilakukan pendalaman, apabila bukan yang bersangkutan memiliki hak sesuai dengan dokumen yang ada, dapat dikenakan sanksi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," jelasnya.
Pihak kepolisian, menurut Budi, juga berencana memeriksa pria IWD yang namanya terseret lantaran ratusan senjata itu ditemukan di ruangannya. Polisi akan melakukan pemanggilan terhadap IWD terkait temuan itu.
"Kita akan melakukan, mengundang Saudara IW dalam hal ini untuk memberikan keterangan. Termasuk akan melakukan pendalaman terkait tentang asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan. Penyelidikan sampai saat ini masih dilakukan oleh Direktorat Intelkam Subdit Wasendak bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.
Saksikan Live DetikSore:
(wnv/mea)

















































