Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten provokasi hingga berita bohong (hoax) di media sosial (medsos). Polisi menyebut ada pihak yang sengaja memesan konten hoax itu.
"Kalau yang terima pesanan, order, motifnya ekonomi. Artinya terima uang kemudian membuat sesuai pesanan dan kemudian mengamplifikasi itu," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2026).
Iman mengatakan, konten hoax hingga provokatif di media sosial itu menimbulkan keresahan di masyarakat. Konten itu, kata Iman, juga berpotensi menimbulkan kegaduhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang dilakukan oleh mereka itu berpotensi mengganggu kamtibmas, berpotensi membuat keresahan, berpotensi menyebabkan kegaduhan dan lain-lain. Tim kami terus berupaya untuk memberikan peringatan-peringatan kepada mereka-mereka tersebut. Jangan sampai ke depannya kemudian mereka membuat satu konten yang pada akhirnya mereka harus berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Dalam 3 bulan, polisi mendalami dugaan penyebaran konten-konten tersebut dari sejumlah pegiat medsos. Polisi mengamankan 28 orang yang diduga menyebarkan konten berisi provokasi hingga berita bohong (hoax) di media sosial (medsos).
"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni sampai Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoax," jelas Iman.
Dari jumlah tersebut, ada 10 orang yang diproses hukum dan 10 akun medsos disita untuk kepentingan penyidikan. Sementara sisanya diberi edukasi.
Iman mengatakan kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan serta konsekuensi hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk bijaksana menggunakan medsos.
"Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan pemulihan, perbaikan, ataupun dalam bentuk klarifikasi, sebagai bagian dari upaya preventif edukatif. Kemudian, terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down," ucap dia.
Modus-modus Penyebaran Konten Hoax
Sejumlah orang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten provokasi hingga berita bohong (hoaks) di media sosial (medsos). Polisi mengungkap empat jenis perbuatan (modus operandi) para pelaku.
"Pertama, modus operandi mengambil dan menggunakan dokumen orang lain. Kemudian para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi pada video tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah itu dokumen yang asli," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam jumpa pers, Jumat (7/8).
Selanjutnya, para pelaku membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa sehingga seolah-olah menggunakan dokumen elektronik yang sah. Isi dokumen elektronik lalu diubah isinya dan disebarkan untuk menimbulkan keresahan.
"Ketiga, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindakan pidana," ucap dia.
Modus keempat, pelaku meneruskan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun hoaks atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Penyebaran konten-konten itu berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(wnv/mea)

















































