Jakarta -
Dokter Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Polisi menyebut sikap Richard Lee mangkir dari panggilan polisi tak mencerminkan warga negara yang taat terhadap hukum.
"Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, saat dimintai konfirmasi, Sabtu (7/3/2026).
Di tengah pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Richard Lee justru memilih tak hadir dan malah melakukan live TikTok. Dokter spesialis kecantikan yang berseteru dengan Doktif itu melakukan live TikTok untuk promosi produknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan tersangka Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Polda Metro mengungkap 2 alasan penahanan Richard Lee.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (6/3).
Alasan kedua adalah Richard Lee sempat mangkir panggilan tanpa alasan yang jelas. Atas dasar itulah polisi akhirnya menahan Richard Lee.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ucapnya.
Budi mengatakan sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pengecekan meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," pungkasnya.
(mea/dhn)
















































