Tangerang -
Komplotan penculik memeras pelajar di Karawaci, Kota Tangerang. Para pelaku mengaku sebagai polisi--padahal bukan--membawa korban keliling kota sambil memborgolnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Tiga pelaku bisa diamankan, yakni LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38).
"Para pelaku melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota polisi, bahkan menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian menyerupai aparat untuk meyakinkan korban," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Rabu (25/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa ini terjadi di kawasan Gang Satria, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci. Aksi para pelaku bermula dari rencana mencari seseorang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sintetis.
Namun, bukannya menemukan target, para pelaku justru menyasar para pelajar sebagai korban. Salah satu korban, V (16), dijemput paksa saat berada di warung dekat rumahnya.
Korban kemudian dibawa ke dalam mobil, diborgol, dan dipaksa ikut berkeliling. Di dalam mobil, pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih anaknya terlibat narkoba.
"Pelaku meminta uang kepada orang tua korban sebagai tebusan. Dalam salah satu kasus, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu," imbuhnya.
Culik 2 Korban Lain
Selain korban V (16), para pelaku menculik pelajar lain berinisial Fh (16) dan Fj (15) dengan modus operandi yang sama. Kedua korban dipaksa menunjukkan keberadaan seseorang yang dicari pelaku, sembari terus diintimidasi.
Sama halnya dengan korban pertama, kedua korban bahkan sempat dibawa berkeliling, diborgol di dalam mobil, dan diturunkan di jalan setelah permintaan uang tidak dipenuhi oleh keluarga. Untuk meyakinkan korban, para pelaku sempat membawa korban melintas di depan kantor polisi.
"Ini dilakukan untuk memperkuat seolah-olah mereka benar anggota polisi, padahal semuanya adalah modus untuk menakut-nakuti korban," tegasnya.
Aksi para pelaku akhirnya terungkap setelah warga dan keluarga korban yang merasa curiga melakukan upaya pancingan. Saat para pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga langsung mengamankan mereka dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa borgol, pakaian menyerupai atribut polisi, tanda pengenal, satu unit mobil, serta handphone yang digunakan dalam aksi pemerasan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan pengancaman. Dengan ancaman penjara maksimal paling lama 4 tahun.
"Kami tegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, masyarakat berhak meminta identitas resmi dan memastikan kebenarannya. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Polisi Tangkap 2 Pelaku Penculikan Satu Keluarga di Jombang, 3 Masih DPO':
(mea/imk)

















































