Jakarta -
Polisi masih mendalami temuan 996 senjata di ruangan mantan ketua yayasan sekolah di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi juga akan mendalami temuan narkoba hingga puluhan CD porno di ruangan itu.
"Nah itu nanti akan menjadi informasi yang disampaikan terkait tentang apa pelanggaran, apakah memang ada dugaan narkotika berarti kan ini harus diuji melalui lab. Nah nanti dilihat lagi, pelanggaran CD-CD porno juga dilihat dalam regulasinya seperti apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Budi memerinci, 995 pucuk senjata yang ditemukan merupakan senapan angin antara lain 4 pucuk senapan angin kaliber 4,5 mm, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 mm, 776 pucuk revolver angin kaliber 4,5 mm. Polisi mengungkap ratusan senjata itu diimpor dari luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara satu pucuk lainnya yang ditemukan merupakan senjata api jenis Franchi SPA, SPAS-15 kaliber 12 GA. Senjata api itu milik pria DS yang sudah meninggal pada 2020.
"Dari hasil pendalaman Direktorat Intelkam Subdit Wasendak menemukan bahwa Saudara DS sudah meninggal dunia tahun 2020 sehingga senjata ini diamankan untuk penelusuran lebih lanjut," ujarnya.
Pihak kepolisian, menurut Budi, juga berencana memeriksa pria IWD, yang merupakan mantan ketua yayasan, yang namanya terseret lantaran ratusan senjata itu ditemukan di ruangannya. Polisi akan mendalami pengetahuan IWD terkait temuan itu.
"Kita akan melakukan, mengundang Saudara IW dalam hal ini untuk memberikan keterangan. Termasuk akan melakukan pendalaman terkait tentang asal-usul kepemilikan, perizinan, penguasaan, lokasi penyimpanan, dan tujuan penyimpanan. Penyelidikan sampai saat ini masih dilakukan oleh Direktorat Intelkam Subdit Wasendak bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.
Urusan Sengketa Kepengurusan
Pihak sekolah menjawab informasi terkait urusan konflik kepengurusan yayasan di balik temuan ratusan senjata di ruangan mantan ketua yayasan, IWD, di sekolah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Pihak sekolah mengatakan persoalan itu menjadi pintu masuk penemuan senjata.
"Iya, karena tanpa ada sengketa itu kami nggak bisa masuk. Justru karena sengketa itu, kami kemudian memberhentikan dia ketua," kata kuasa hukum pihak sekolah, Hermawanto, kepada wartawan di jakarta, Jumat (7/8).
Setelah IWD diberhentikan, kata Hermawanto, pihaknya mendapatkan akses untuk membuka ruangannya. Saat dibuka, ditemukan ratusan senjata berbagai jenis. Pihaknya juga menemukan narkotika hingga 30 compact disk (CD) porno.
"Lalu kemudian kami punya akses untuk masuk ke dalam ruangan, ruangan sekolah kan? Akhirnya kami coba buka-buka, nggak tahunya ketika kami buka ruangan itu menjadi....kita temukan barang terlarang. Seandainya tidak ada sengketa, mungkin senjata itu masih ada di sini," jelasnya.
Hermawanto juga merespons pihak IWD terkait ratusan senjata itu digunakan untuk ekstrakurikuler. Hermawanto menyebutkan tidak ada ekskul menembak di sekolah itu.
Tanggapan Pihak Eks Ketua Yayasan
Sebelumnya, Alhadid Endar Putra, selaku kuasa IWD sekaligus Dirut PT Lokta Karya Perbakin, menyampaikan bahwa 995 pucuk senjata airsoft gun itu adalah milik perusahaan tersebut. Senjata itu disimpan di gudang sekolah berkaitan dengan rencana kerja sama ekstrakurikuler (ekskul) menembak antara PT Lokta Karya Perbakin dan pengurus yayasan sekolah sebelumnya pada 2020.
Ia mengklaim senjata itu resmi dan berizin. Alhadid juga mengaku telah memperlihatkan surat izin tersebut ke pihak kepolisian.
"Mereka (pihak kepolisian) juga bertanya dan kami kasih lihat. Ini akan kita gelar juga di Polres izin-izin tersebut," kata Alhadid.
Menurut Alhadid, pihak yayasan yang saat ini sudah tahu soal adanya senjata yang disimpan di gudang itu. Ia merasa heran pihak yayasan sekolah seakan-akan tidak mengetahui asal-usul senjata tersebut.
"Saya juga tidak tahu tiba-tiba meledak, mereka seakan-akan baru tahu. Mereka tahu juga sudah ada izinnya," ungkapnya.
Alhadid menduga persoalan ini mencuat karena ada konflik di lingkup internal kepengurusan yayasan sekolah. Konflik itu terjadi sejak pembina yayasan yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak.
"Ternyata saya ulik ada konflik di yayasan itu. Ini mengenai pembina Bu N sudah menjadi pembina sudah menduduki fisik dari April 2026. Jadi 5 bulan itu menduduki di sana, sebelum dia menduduki itu dia memberhentikan pembina lain," jelasnya.
Mengenai konflik yayasan ini, Alhadid menyampaikan bahwa pihak yayasan sebelumnya—yang telah dipecat—itu tengah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatannya mengenai pemberhentian ketua yayasan secara sepihak dan penggunaan rekening pribadi untuk dana yayasan.
"Sudah ada gugatannya di PN Jakpus perihal pemberhentian pembina dan rekening pribadi," pungkasnya.
(wnv/idn)

















































