Bekasi -
Polisi membongkar peredaran obat keras ilegal di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Ribuan butir tramadol hingga hexymer disita polisi.
Kasus ini dibongkar jajaran Polsek Sukatani, pada Sabtu (18/4/2026) malam, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi mengamankan dua orang.
"Petugas melakukan penyamaran sebagai bagian dari upaya penyelidikan. Saat berada di lokasi, tim berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan obat keras jenis tramadol dan hexymer tanpa izin," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni dalam keterangannya, Senin (20/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua orang yang ditangkap berinisial KS dan SR. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 2.018 butir hexymer, 1.500 butir tramadol, 800 plastik klip bening, serta 2 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut berasal dari seorang pria berinisial S alias Bolong yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut secara lebih luas.
"Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat," tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sukatani guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal ataupun tindak pidana lainnya melalui layanan kepolisian 110, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif.
Simak juga Video 'Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape':
(mea/dhn)

















































