Jakarta -
Sejumlah orang ditindak karena menyebarkan konten berisi provokasi hingga berita bohong (hoax) di media sosial (medsos). Dalam 3 bulan, polisi mendalami dugaan penyebaran konten-konten tersebut dari sejumlah pegiat medsos.
"Tim Kolaborator Penaatan Hukum Polda Metro Jaya sejak Juni sampai Agustus 2026 telah melakukan upaya pendekatan terhadap 28 pegiat medsos dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif, dan hoax," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2026).
Dari jumlah tersebut, ada 10 orang yang diproses hukum dan 10 akun medsos disita untuk kepentingan penyidikan. Sementara sisanya diberi edukasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pendalaman tersebut, langkah-langkah yang sudah kami lakukan, 10 orang dilanjutkan ke dalam proses penyidikan dan penahan di ruang Polda Metro Jaya. Kemudian, terhadap 18 orang, diberikan peringatan dan edukasi," ujarnya.
Iman mengatakan kebebasan berekspresi tetap memiliki batasan serta konsekuensi hukum. Polisi mengimbau masyarakat untuk bijaksana menggunakan medsos.
"Terhadap 22 akun sudah kami berikan kesempatan pemulihan, perbaikan, ataupun dalam bentuk klarifikasi, sebagai bagian dari upaya preventif edukatif. Kemudian, terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down," ucap dia.
Iman mengatakan langkah-langkah tersebut menunjukkan penegakan hukum yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi terhadap tindakan represif. Dia mengatakan Polri lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan, peringatan, dan edukasi.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap perbuatan-perbuatan yang masih melakukan upaya melawan hukum, terhadap beberapa peristiwa hukum di mana terbit 5 laporan polisi yang saat ini kami sedang lakukan proses penyidikan," katanya.
Dia menyebutkan ada sejumlah modus operandi yang dilakukan para pelaku dalam menyebarkan konten yang bersifat provokatif, destruktif, dan hoax. Dua di antaranya menggunakan dokumentasi orang lain dan merekayasa dokumentasi tersebut untuk tujuan provokasi.
"Konten-konten tersebut tidak hanya berpotensi menyesatkan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan permusuhan, perpecahan, keresahan, kerusuhan, propaganda, hingga pencemaran nama baik seseorang," ujar dia.
(jbr/imk)

















































