Polda Metro Soroti Fenomena Vape Narkoba Jadi Tren di Kalangan Remaja

1 month ago 9

Jakarta -

Polda Metro Jaya dan polres jajaran mengungkap 3.800 lebih kasus narkoba dan menangkap 5.000 tersangka sepanjang 2026. Dari pengungkapan tersebut, di antaranya 8 tersangka kasus clandestine lab pembuatan vape mengandung zat etomidate.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menyita 2.807 cartridge vape, 3,2 kilogram serbuk etomidate, dan 27.730 mililiter etomidate cair.

"Di mana serbuk etomidate dan cairan etomidate ini dapat memproduksi kurang lebih 450 ribu cartridge vape," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam operasinya, para pelaku menyamarkan apartemen sebagai 'pabrik' vape narkoba maupun sebagai gudang untuk menyimpan prekusor (bahan baku narkoba).

"Kami jelaskan juga modus operandi para pelaku di dalam melakukan aksinya memproduksi etomidate, yaitu dengan menyamarkan apartemen tempat tinggal. Sebagai tempat untuk memproduksi dan tempat untuk menyimpan prekursor narkotika jenis etomidate," ungkapnya.

Para tersangka memanfaatkan apartemen sebagai hunian eksklusif untuk menghindari kecurigaan petugas.

"Mengapa? Karena di apartemen itu tidak ada kecurigaan dari warga sebelah karena sibuk dengan kegiatan sehari-harinya masing-masing," tambahnya.

Menyasar Anak Muda

David mengungkap fenomena vape narkoba saat ini menjadi tren di kalangan anak muda hingga remaja. Bentuknya yang disamarkan seperti rokok elektrik menjadikan vape narkoba banyak diminati oleh para pemakai.

"Narkotika golongan II jenis etomidate ini saat ini merupakan fenomena yang sangat digandrungi oleh remaja perkotaan, khususnya pecandu atau pemakai narkoba. Karena memang penggunaannya mudah, tidak terlihat, dapat disamarkan sebagaimana juga penggunaan rokok-rokok elektrik lainnya," tuturnya.

"Sehingga memang etomidate ini lebih pesat perkembangannya di perkotaan," tambahnya.

5 Ribu Tersangka Narkoba

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 5.196 tersangka kasus narkoba sepanjang Januari-Juni 2026 ini. Dari total tersangka, 19 orang berperan sebagai produsen, 1.914 orang pengedar, dan 3.263 tersangka sebagai pengguna.

"Terhadap pengguna, kami terapkan proses restorative justice berupa rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, di mana pecandu atau pengguna narkotika wajib direhabilitasi medis maupun sosial," katanya.

Dari 5.196 tersangka, terdiri dari 4.739 orang tersangka laki-laki dan 457 orang tersangka perempuan. Selain itu ada 16 orang tersangka anak-anak dan 39 orang tersangka warga negara asing (WNA) dari 15 negara.

Dari pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya menyita barang bukti narkoba total 17,45 ton, meliputi 53.709.892 butir obat-obatan keras; 2,87 ton prekusor karisoprodol; 314 ribu pil karisoprodol atau pil jin; 355,69 kilogram ganja; 197,5 kilogram sabu; 16.956 pieces cartridge vape; 33,88 kilogram serbuk etomidate.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyita serbuk ekstasi sebanyak 19,78 kilogram, pil ekstasi sebanyak 29.289 butir, ketamin sebanyak 16,80 kilogram, tembakau sintetis atau yang sering kita kenal dengan tembakau gorila sebanyak 10,66 kilogram, happy water sebanyak 5,37 kilogram, cairan bibit sintetis sebanyak 5,29 kilogram, cairan THC sebanyak 2,66 kilogram, happy five sebanyak 5.208 butir, kokain sebanyak 1,08 kilogram, dan cairan MDMB-INACA sebanyak 306,91 gram.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Polda Metro Jaya terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

(dvp/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |