Jakarta -
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan tidak ada konflik internal di balik isu pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. PKS menyebut wacana pergantian tersebut murni bagian dari konsolidasi partai.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M Taufik Zoelkifli (MTZ) mengatakan setiap keputusan yang diambil Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS telah melalui pertimbangan matang.
"Iya pasti ada, pertimbangan pasti ada. Tentu saja sudah dipertimbangkan secara matang ya oleh para pimpinan di DPP. Kalau kita kan di DPW ya, kita sih kalau di PKS kita prinsipnya sami'na wa atha'na gitu. Jadi kalau misalnya emang ada perubahan, ya kita dengar, kita taat," kata Taufik saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menegaskan isu pergantian Khoirudin tidak dilatarbelakangi masalah internal di tubuh partai. Ia menyebut langkah tersebut semata untuk memperkuat konsolidasi.
"Enggak ada. Jadi ini apa, semata-mata memang untuk konsolidasi aja. Karena kan kita memperbarui gitu ya untuk kebaikan dari masyarakat juga," ujarnya.
Menurutnya, pergantian jabatan di internal PKS merupakan hal yang biasa dan menjadi bagian dari rangkaian penyegaran organisasi. Ia mencontohkan sejumlah perubahan yang sebelumnya juga terjadi di tingkat pusat hingga daerah.
"Memang sudah ada pergantian Presiden Partai PKS, kemudian ketua fraksi juga diganti, tadinya Pak Ismail, sekarang saya. Jadi ini rangkaian dari itu saja," jelasnya.
Terkait proses pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta, Taufik mengatakan masih harus melalui sejumlah tahapan administratif. Di antaranya pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), koordinasi dengan DPRD dan gubernur, hingga rapat paripurna.
"Prosesnya kalau pergantian Ketua DPRD kan mesti dilaporkan ke Kemendagri, Kementerian Dalam Negeri. Kemudian nanti dikembalikan ke DPRD, terus kita juga berkoordinasi dengan Gubernur ya. Kemudian ada rapat paripurna dulu sebelum pergantian. Jadi prosesnya masih lama," tuturnya.
Sementara itu, terkait posisi Khoirudin jika pergantian benar terjadi, Taufik menyebut partai telah menyiapkan peran baru. Khoirudin disebut akan difokuskan pada pembinaan pejabat publik PKS secara nasional.
"Dengan pengalaman beliau yang panjang, kita harapkan bisa menularkan ke seluruh provinsi. Jadi kira-kira nanti jadi Koordinator Pembinaan Pejabat Publik PKS," katanya.
Lebih lanjut, Taufik menyebut konsolidasi yang dilakukan PKS juga berkaitan dengan persiapan menghadapi agenda politik ke depan, termasuk Pemilu 2029. PKS ingin memperkuat sinergi antara kader, pejabat publik, dan masyarakat.
"Jadi intinya kita ingin yang pertama konsolidasi dari kader PKS bersama dengan para pejabat publiknya. Jadi kan ada kader, ada pejabat publik, ada kemudian masyarakat, jadi rakyatlah gitu katakanlah ya. Nah ini harus ada konsolidasi yang baik ya terutama untuk ya ini kan kita namanya partai politik ya, kita juga mempersiapkan untuk tahun 2029," imbuhnya.
Berdasarkan surat yang dilihat detikcom pada Selasa (21/4/2026), PKS DKI Jakarta Mencabut Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor: 128/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029 tanggal 27 Oktober 2025 dan dinyatakan tidak berlaku.
"Mengusulkan Penggantian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dari Partai Keadilan Sejahtera yang semula dijabat oleh Drs. H. Khoirudin M. Si digantikan oleh Suhud Alynudin, S. IP., M.Sc," demikian bunyi SK tersebut, dikutip Selasa (21/4).
Adapun, dalam diktum ketiga SK ini dinyatakan bahwa keputusan ini disampaikan kepada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Kepada Anggota Partai sebagaimana tersebut dalam Diktum Kedua di atas, wajib menaati segala peraturan yang berkenaan dengan fungsi, wewenang dan tugas sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merangkap sebagai anggota Dewan dan Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sebagai mandatori Partai pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," demikian bunyi diktum keempat SK tersebut.
Pada diktum kelima, dijelaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga selesainya masa jabatan DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Lihat juga Video: Pantun untuk Pramono-Rano dari Ketua DPRD Jakarta
(bel/azh)

















































