Picu Cekcok ke Istri Pertama, Pria Tangerang Cekik Istri Kedua hingga Tewas

5 days ago 6

Jakarta -

Seorang pria di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial A (50) ditangkap polisi setelah mencekik dan membekap istri keduanya bernama Sarmunah (46) hingga meninggal dunia. Penganiayaan dipicu lantaran pelaku kesal korban sering menghampiri ke tempat kerjanya.

"Peristiwa dipicu karena tersangka merasa kesal terhadap korban yang merupakan istri kedua sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/5) di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban ditemukan tetangga yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain, yakni tetangga sebelah rumah korban, mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban, keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok," jelasnya.

Zain mengatakan korban telah meninggal dunia saat pertama kali ditemukan. Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap kematian korban. Hasil pengusutan mengungkap suami korban menjadi sosok terakhir yang ada di lokasi.

"Atas temuan jasad korban ini, petugas bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam. Tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian," jelasnya.

Polisi lalu menangkap A tidak lama setelah penemuan jasad korban. A mengakui telah menghabisi nyawa istrinya. Pelaku berdalih kesal lantaran korban sering datang ke rumah pelaku sehingga membuat ia dan istri pertamanya bertengkar.

"Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.


Lihat juga Video: Motif Pembacokan 3 Pria Banyuwangi: Istri Selingkuh dengan Korban

(ygs/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |