Persyaratan & Alur Terbaru Sertifikasi Dosen 2025, Pangkat/Golongan Dihapus

4 hours ago 2

loading...

Sistem sertifikasi dosen pada 2025 ini diubah dengan adanya SK Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Foto/SINDOnews.

JAKARTA - Sertifikasi dosen pada 2025 ini diubah dengan adanya SK Dirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025. Berikut informasinya yang dinanti-nanti para dosen di perguruan tinggi .

Melansir Instagram Kemendiktisaintek , sertifikasi dosen (serdos) kini dibikin lebih fleksibel persyaratannya karena Kemendiktisaintek menghapus beberapa syarat.

Baca juga: Dosen UI Bekali Siswa Banyuwangi dengan Life Skills dan Kepemimpinan

Persyaratan seperti Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA) dan Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI) kini dihapus. Kuota sertifikasi untuk dosen ini pun ditambah dan penilaian kini focus pada portofolio nyata yakni tridharma dan publikasi ilmiah.

Persyaratan sertifikasi dosen mengalami perubahan tahun ini adalah untuk memperluas akses untuk dosen seluruh daerah, lalu penilaian yang lebih adil, dan peningkatan mutu Pendidikan tinggi nasional.

Baca juga: Pendaftar Calon Dosen Universitas Sunan Gresik Membeludak, Capai 2.500 Orang

Persyaratan Terbaru Sertifikasi Dosen 2025

Selain fleksibilitas di atas berikut ini sejumlah persyaratan yang telah direvisi Kemendiktisaintek.

Pemeringkatan

Kepdirjen Diktiristek No. 101/E/KPT/2022

Jabatan akademik

Pendidikan terakhir

Nilai TKDA dan TKBI

Pangkat dan golongan ruang

Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen

Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025

Jabatan akademik

Pendidikan terakhir

Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen

Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai Dosen

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |