Periksa Anggota DPRD Blitar, KPK Dalami Aliran Uang di Kasus Dana Hibah Jatim

7 hours ago 3

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aliran uang terkait dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022. Salah satu yang diperiksa adalah Yohan Tri Waluyuo, yang juga anggota DPRD Blitar.

"Menelusuri adanya aliran uang (dari saksi) terkait cara untuk mendapatkan hibah pokmas," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Pemeriksaan dilakukan KPK Senin (14/7) kemarin. Selain Yohan, ada 2 orang lain yang diperiksa yaitu Handri Utomo dan Sa'ean Choir, sedangkan dua orang saksi atas nama Totok Hariyadi dan Puguh Supriadi belum hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut. Kelima saksi merupakan karyawan dan pengusaha swasta.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (14/7).

Kelima saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah pihak swasta bernama Puguh Supriadi, Handri Utomo, Sa'ean Choir, Yohan Tri Waluyo, dan Totok Hariyadi. Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di Mapolres Kota Blitar.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kota Blitar," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK, terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

(ial/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |