KPK Pamer Setor Rp 1,85 T ke Kas Negara dalam 3 Tahun Terakhir

6 hours ago 3

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1,85 triliun dari penanganan kasus pidana korupsi. Angka itu didapat selama 3 tahun terakhir sejak 2022 hingga 2024.

"Selama tiga tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2024, KPK mencatat telah memulihkan keuangan negara total sejumlah Rp 1,85 triliun. Dengan rincian Rp 558,4 miliar pada 2022; Rp 539,6 miliar pada 2023; dan Rp 753,6 miliar pada 2024," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Budi menjelaskan pemulihan keuangan negara itu asalnya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun hasil dari pelaksanaan hibah serta penetapan status penggunaan (PSP) dari barang rampasan KPK. Dibanding besaran anggaran KPK 3 tahun ke belakang, pemulihan keuangan negara itu mencapai angka 50 persen.

"Di mana total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun (2022-2024) sejumlah Rp 3,91 triliun," sebutnya.

Budi merincikan pada 2022 realisasi anggaran KPK mencapai 96,98 persen, yaitu Rp 1,26 triliun dari pagu Rp 1,30 triliun. Tahun 2023 mencapai 99,23 persen, yaitu Rp 1,30 triliun dari pagu Rp 1,31 triliun. Dan 2024 mencapai 98,29 persen, yaitu Rp 1,35 triliun dari pagu Rp 1,37 triliun.

"Kemudian pada tahun berjalan ini, per Juni 2025, KPK telah menyerap 59,5 persen anggaran dari pagu efektif Rp 1,17 triliun, yaitu sebesar Rp 736,3 miliar," kata dia.

"Sedangkan realisasi nilai pemulihan keuangan negaranya mencapai Rp 452,88 miliar, yang terdiri atas PNBP sebesar Rp 402,61 miliar, dan realisasi hibah/PSP sebesar Rp 50,26 miliar," tambahnya.

Ajukan Tambahan Anggaran Rp 1,34 T

Adapun KPK telah mengajukan tambahan anggaran ke DPR sebesar Rp 1,34 triliun. KPK menyebutkan tambahan anggaran itu untuk penindakan dan pencegahan korupsi.

"Sehingga KPK tentu butuh anggaran untuk melaksanakan tugas-tugas penindakan, pencegahan, pendidikan, dan juga koordinasi dan supervisi. Tentu dalam kegiatan penindakan ya, KPK butuh anggaran untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, ataupun eksekusi atas putusan pengadilan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/7).

Budi memerinci kegiatan penindakan membutuhkan dana untuk membiayai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan. Kemudian, dalam fungsi pencegahan, anggaran ini dibutuhkan untuk pemeriksaan LHKPN, pelayanan pelaporan gratifikasi, serta pelaksanaan survei integritas nasional.

"Termasuk dalam kegiatan atau pendekatan upaya pendidikan antikorupsi, KPK terus melakukan insersi kurikulum antikorupsi di berbagai jenjang pendidikan sekolah sampai ke perguruan tinggi dan berbagai kegiatan sosialisasi kampanye," jelas dia.

KPK, kata Budi, juga telah memberikan kontribusi dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pemulihan aset. Budi mencatat dalam tiga tahun terakhir, nilai asset recovery mencapai 50 persen dari total anggaran KPK.

"Di tiga tahun terakhir kurang lebih, asset recovery yang berhasil KPK sumbangkan untuk negara itu sekitar di angka 50 persen dari total anggaran," katanya. (ial/fca)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |