Jakarta -
Sebanyak 9 guru berstatus ASN di Brebes ditetapkan sebagai tersangka kasus aplikasi presensi ilegal. Para tersangka mengeruk keuntungan dengan menjual aplikasi tersebut kepada para ASN yang ingin mencurangi presensi. Setiap tersangka memiliki peran masing-masing.
Kasus ini bermula saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes melaporkan adanya aplikasi tersebut. Untuk memastikan adanya kecurangan dalam presensi, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi pada tanggal tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya terbukti, pada kurun tersebut ternyata masih banyak ASN yang melakukan presensi, padahal aplikasi sudah tidak aktif.
"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," ungkap Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah, dalam konpers usai upacara HUT Bhayangkara di Mapolres Brebes, dilansir detikJateng, Rabu (1/7/2026).
Dari temuan itu, Lilik menambahkan Kepala BKPSDMD Brebes melaporkan ke polisi. Polisi kemudian membentuk tim yang terdiri dari Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes.
Setelah dilakukan penyelidikan, memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE, polisi menetapkan 9 tersangka. Para tersangka ini sekarang ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.
Para tersangka yang sudah ditetapkan punya peran masing-masing. Mulai dari pembuat aplikasi ilegal, menyediakan rekening untuk menampung hasil penjualan, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.
Berikut peran para tersangka:
-AH, warga Songgom Brebes mempunyai peran krusial yakni sebagai pembuat aplikasi;
-DB, warga Larangan Brebes, berperan meminjam KTP sebagai syarat pembuatan rekening untuk menerima hasil penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi.
-Tersangka FFR, warga Larangan Brebes bertugas membuat Grup WhatsApp untuk penjualan aplikasi dan juga mengedarkan serta menggunakan aplikasi.
-RTH, warga Banyumas berperan mengedarkan dan menggunakan aplikasi;
-NK, warga Tonjong Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi).
-AM, warga Larangan Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi);
-SEP, warga Banyumas (mengedarkan menggunakan aplikasi);
-SDK, warga Banjarharjo Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi);
-LS, warga Bantarkawung Brebes (mengedarkan dan menggunakan aplikasi).
3.000 ASN Pakai Aplikasi Presensi Fiktif
Hasil penelusuran Tim BPKSDMD Brebes mengungkap ada sekitar 3.000 ASN yang menjadi pengguna aplikasi presensi ilegal.
"Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna. Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes," kata Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Pemkab Brebes, Sabtu (2/5/2026).
Baca berita selengkapnya di sini.
Tonton juga video "Sony Sonjaya Ungkap Ada Pengadaan Fiktif CCTV-Sidik Jari di 5 Ribu SPPG"
(rdp/idh)
















































