Kota Depok -
Satresnarkoba Polres Metro Depok menyita 33.708 obat-obatan daftar G selama periode April-Juni 2026 di wilayah Depok. Modusnya, penjual mengelabui petugas dengan berkedok toko kelontong yang menjual sembako dan kebutuhan harian lainnya.
"Sementara modusnya saat ini sudah berpindah. Dari modus yang tadinya buka toko ataupun kelontong, saat ini berpindah menggunakan modus cash on delivery," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Kompol Yefta mengatakan pelaku berpindah-pindah untuk mengelabui petugas. Kasus peredaran obat keras ilegal ini diungkap polisi lewat penyamaran pembelian (undercover buy).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sistemnya si penjual itu berpindah-pindah, sudah mengikuti, bisa dibilang penjualan narkotika. Sudah mulai mengelabui petugas dengan dia bisa berpindah-pindah," ucapnya.
"Jadi dinamis ataupun kita harus melakukan undercover buy ataupun kita harus memantau dengan baik untuk memastikan adanya penjualan," tambahnya.
Yefta menjelaskan pembeli obat daftar G tak dapat dijerat. Namun pengedar bisa dijerat.
"Karena yang perlu kita ingat, pembeli tidak bisa dijerat dalam Undang-Undang Kesehatan ini, namun hanya penjual ataupun pengedar yang bisa kena jeratan daripada Undang-Undang Kesehatan ini," ungkapnya.
Barang bukti obat daftar G yang disita berupa 10.345 butir Tramadol, 22.329 butir Hexymer, 834 butir Trihexyphenidyl (Trihex), dan 200 butir Alprazolam.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Polisi menangkap 34 tersangka kasus peredaran obat keras ilegal dan minuman keras dalam periode April hingga Juni 2026. Polres Metro Depok mengimbau warga untuk menginformasikan apabila menemukan indikasi peredaran obat daftar G bisa menghubungi call center Polri 110.
"Nanti Satuan Reserse Narkoba dalam hal ini piketnya langsung datang untuk menangkap, melakukan penangkapan," tutupnya.
Tonton juga video "Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape"
(dvp/jbr)

















































