Jakarta -
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan pembaruan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) dilakukan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Pemerintah juga membuka jalur usul dan sanggah serta reaktivasi bagi peserta yang dinonaktifkan.
"Kita minta masyarakat ikut melakukan koreksi, usul, sanggah, kritik, saran. Yang kedua, bagi penerima manfaat yang dinonaktifkan, silahkan reaktivasi. Banyak jalur yang bisa digunakan untuk itu, dan ini menjadi bagian dari verifikasi dan validasi kita. Saya mengundang masyarakat semua untuk bisa ikut aktif melakukan reaktivasi," ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
Penegasan itu disampaikan dalam acara Hot Room bertema "BPJS PBI: Layanan Tetap Jalan, Bagaimana Ke Depan?" bersama Hotman Paris, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, BPJS Watch Timboel Siregar, dan Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, Rabu (11/2) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Ipul mengakui persoalan data masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Menurutnya, kunci perbaikan ada pada keterbukaan dan pemutakhiran data secara berkala.
Pada 2025, Kemensos menonaktifkan 13 juta penerima manfaat PBI-JK karena tidak memenuhi kriteria. Dari jumlah tersebut, 87 ribu orang melakukan reaktivasi dengan melampirkan bukti pendukung.
Ia menjelaskan, jangka waktu tiga bulan yang disepakati bersama DPR digunakan untuk ground check dan reaktivasi bagi pasien penyakit katastropik atau kronis seperti gagal ginjal dan jantung koroner agar tetap mendapatkan layanan PBI-JK.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, PBI tidak akan dihentikan dan tidak akan ada pengurangan (kuota). Yang ada adalah penyesuaian data dengan hasil ground check antara Pemerintah Daerah dengan DTSEN," ujar Gus Ipul.
Kemensos membuka partisipasi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos yang dilengkapi fitur usul dan sanggah. Selain itu tersedia call center 021-171 yang beroperasi 24 jam.
"Pertama kita buka yang namanya aplikasi cek bansos. Di situ ada fitur usul sanggah. Boleh usul, boleh sanggah sambil melampirkan bukti-bukti foto aset misalnya. Kita juga siapkan call center. 021-171 yang beroperasi selama 24 jam untuk menampung keluhan, usulan, sanggahan dari masyarakat," tuturnya.
Usulan dan sanggahan akan ditindaklanjuti Kemensos bersama BPS melalui ground check serta verifikasi dengan pemerintah daerah dan kementerian lain.
Langkah ini merupakan bagian dari transformasi data berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, di mana seluruh kementerian dan lembaga menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS bersama kementerian terkait.
"Hasil dari pembaruan data ini diberikan kepada BPS untuk diproses dan digunakan untuk mengukur penerima manfaat atau peserta BPJS Kesehatan," ujar Gus Ipul.
"Pemerintah daerah bersama kami (Kemensos) mengecek melalui DTSEN khususnya untuk Desil 1-5 untuk diajukan dan ditetapkan sebagai penerima manfaat setiap bulannya dimana setelah itu diteruskan ke BPJS Kesehatan," tambahnya.
Gus Ipul menegaskan bantuan PBI tidak dihapus, melainkan dialihkan agar lebih tepat sasaran. Pembaruan data dilakukan untuk mengatasi dugaan inclusion error dan exclusion error.
Di awal 2026, sekitar 54 juta warga belum menerima bantuan karena data belum tersinkronisasi atau exclusion error. Sementara 15 juta warga tergolong mampu masih menerima bantuan akibat data yang belum diperbarui atau inclusion error.
Kemensos bersama pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terus melakukan validasi dan verifikasi berkelanjutan untuk meningkatkan akurasi data agar masyarakat yang berhak segera masuk dalam daftar penerima bantuan.
(ega/ega)
















































