Pengacara Tom Lembong Walk Out gegara Jaksa Bacakan Keterangan Saksi di Sidang

6 hours ago 2

Jakarta -

Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong walk out dari ruang sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Pengacara Tom walk out karena jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir di persidangan.

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). Mulanya, jaksa mengatakan saksi atas nama mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno berhalangan hadir di persidangan hari ini.

Jaksa mengajukan permohonan ke hakim agar keterangan Rini dibacakan dalam persidangan. Namun, tim pengacara Tom menolaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Debat panas antara jaksa dan pengacara Tom pun terjadi terkait pembacaan keterangan Rini tersebut. Pengacara Tom mempertanyakan alasan sah yang dimaksud jaksa karena keterangan Rini ingin dibacakan di perisidangan padahal berhalangan hadir.

Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menengahi perdebatan keduanya. Hakim meminta jaksa menjelaskan alasan Rini berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini.

"Penuntut umum, tadi kan ada alasan sah. Sahnya tolong dijelaskan, intinya apa?" tanya hakim.

Jaksa mengatakan Rini berhalangan hadir karena memiliki acara keluarga di Jawa Tengah. Pengacara Tom meminta Rini tetap dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jawab jaksa.

Hakim tak mengabulkan permintaan pengacara Tom dan meminta jaksa tetap bisa membacakan keterangan Rini di persidangan. Pengacara Tom pun memilih walk out dari persidangan.

"Baik gini, intinya majelis sudah mengambil sikap ya. Mohon juga tenang. Majelis sudah mengambil sikap dan kami merasa adalah perlu untuk dibacakan dari permohonan penuntut umum tersebut untuk membacakan keterangan saksi," kata hakim.

"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri aja. Kami nggak usah hadir di persidangan ini, kalau begitu dalam pembacaan ini kami keluar," timpal pengacara Tom, Ari Yusuf Amir.

"Karena dalam berita acara nanti tentunya akan tercatat atas nama keterangan saksi tersebut dibacakan," ujar hakim.

Pengacara Tom meminta keberatannya dicatat dalam persidangan. Kemudian, tim pengacara Tom keluar dari persidangan.

"Dan tolong dicatat bahwa di persidangan kami menolak itu," ujar Ari.

Sidang dilanjutkan dengan pembacaan keterangan Rini dalam persidangan. Tom pun mengikuti persidangan tanpa didampingi pengacaranya.

Sementara itu, pengacara Tom, Ari Yusuf Amir menilai pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan tersebut ganjil. Sebab menurutnya berdasarkan Pasal 185 KUHAP, keterangan saksi dianggap sah jika disampaikan di persidangan. Sebab di dalam BAP, menurutnya bisa saja dalam prosesnya adanya tekanan.

"Jadi kalau saksi tidak dihadirkan di persidangan, hanya dibacakan, ini bahaya sekali. Bahaya sekali buat keadilan kita. Oleh karena itu, kami menolak tegas saksi yang dibacakan tanpa dihadirkan di persidangan, dan kami, oleh karena hakim tetap memutuskan untuk dibacakan, maka kami walk out, kami izin untuk keluar," kata Ari, ditemui usai walk out.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lihat juga Video Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana di Kasus Impor Gula

(mib/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |