Pengacara Junaedi Saibih Divonis Bebas di Kasus Suap Hakim Migor

8 hours ago 3
Jakarta -

Terdakwa pengacara Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus suap hakim pemvonis lepas perkara minyak goreng (migor). Hakim menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal membuktikan perbuatan Junaedi dalam perkara suap.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, alternatif kedua, dan alternatif ketiga penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Efendi saat membacakan amar putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

"Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Junaedi tidak pernah terbang ke Singapura untuk rapat langsung dengan Wilmar Group Singapura selaku pihak prinsipal yang juga terlihat dari alat bukti paspor Junaedi. Hakim menyatakan jaksa gagal membuktikan pengetahuan Junaedi terkait upaya suap untuk pengurusan vonis lepas tersebut.

"Menimbang bahwa hingga sidang pembuktian selesai, penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind, persamaan pemikiran, bertemunya kesamaan pemikiran terdakwa Junaedi Saibih dengan Ariyanto dan Marcella Santoso," ujar hakim.

"Selain itu tidak ada komunikasi yang menunjukkan adanya meeting of mind untuk menyerahkan uang, tidak ada pembagian peran dalam pelaksanaan pemberian, dan tidak ada persetujuan bersama yang dapat diidentifikasi secara tegas. Padahal, meeting of mind adalah syarat utama dari terwujudnya unsur penyuapan," imbuh hakim.

Hakim menyatakan Junaedi tidak terlibat dalam percakapan rangkaian perbuatan suap dalam perkara ini. Hakim menyatakan Junaedi dibayar dengan uang rupiah sebagai fee jasa advokat di Aryanto Arnaldo Law Firm (AALF) yang merupakan hak honorarium Junaedi.

"Menimbang bahwa berdasarkan barang bukti elektronik yang dibuktikan di persidangan, terdakwa Junaedi Saibih tidak terlibat percakapan yang menyangkut adanya penyuapan atau tindakan pembelaan ke klien yang melanggar hukum," ujar hakim.

Hakim menyatakan group Signal dengan nama anonim belum bisa membuktikan perbuatan suap Junaedi. Hakim berpendapat belum ada bukti jika Junaedi mengetahui rentetan pengurusan vonis lepas tersebut.

"Menimbang bahwa terkait adanya percakapan di Signal yang ditulis terdakwa yang menyatakan bahwa: 'Kita tidak hanya tahu hakim, tapi tahu hukum', tidak menunjukkan bahwa terdakwa Junaedi Saibih mengetahui atau turut serta dalam rangkaian perbuatan suap tersebut karena percakapan tersebut terjadi setelah putusan lepas. Tidak ada satu pun fakta bahwa yang menyebutkan terdakwa Junaedi Saibih mengetahui rentetan perbuatan suap," tutur hakim.

Hakim menyatakan tuntutan jaksa terkait pencabutan izin advokat dan pemecatan Junaedi sebagai dosen di Universitas Indonesia gugur dengan sendirinya karena dakwaan serta tuntutan tidak terbukti. Hakim memerintahkan pemulihan hak Junaedi dalam kedudukan dan kemampuannya.

"Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar hakim.

Hakim membebaskan Junaedi Saibih dari seluruh dakwaan yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, Junaedi Saibih dituntut 9 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Junaedi membayar denda Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan.

Dalam perkara ini, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain kasus suap, Junaedi juga diadili dalam kasus merintangi penyidikan. Dalam kasus tersebut, Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

Simak juga Video 'Terdakwa Ariyanto Akui Suap Hakim untuk Vonis Lepas Perkara Migor':

(mib/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |