Pembunuhan Bos Sembako di Bekasi, Duit Puluhan Juta Dibawa Lari

3 days ago 4
Jakarta -

Teka-teki kematian Alex Lius Setiawan (67), bos sembako yang ditemukan tewas dalam tokonya di Pondok Gede, Kota Bekasi, akhirnya terungkap. Alex ternyata tewas dibunuh oleh pegawainya sendiri yang bernama Andreas.

Seperti diketahui, Alex ditemukan tewas di toko miliknya di Jalan Raya Jatimakmur RT 08 RW 09 Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, pada Sabtu (31/5) sekitar pukul 13.45 WIB.

Korban ditemukan tewas oleh anaknya yang mencurigai pintu pagar ruko dalam keadaan terkunci. Sang anak kemudian masuk membuka rolling door dan mendapati ayahnya sudah tidak bernyawa di depan kamar mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemukan korban bersimbah darah. Jasad korban bertumpuk kardus air minelral.

Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak menyelidiki kejadian itu. Tak sampai 24 jam, pelaku berhasil ditangkap.

Pembunuh Ditangkap

Pelaku bernama Andreas berhasil ditangkap polisi pada Minggu (1/6) dini hari.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardy Marasabessy, saat dihubungi detikcom, Senin (2/6).

Andreas ditangkap di hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dia memilih sembunyi di hotel agar lebih mudah ke bandara.

"Dia pilih sembunyi di hotel biar deket ke bandara, dia ada rencana mau kabur ke Batam," katanya.

Pengakuan tersangka....

Pembunuh bos sembako di Bekasi ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Pembunuh bos sembako di Bekasi ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: dok. Istimewa)

Ancaman Hukuman 15 Tahun Bui

Polisi menetapkan Andreas sebagai tersangka kasus pembunuhan Alex Lius Setiawan (64), bos sembako yang jasadnya ditemukan dalam ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi. Andreas terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Iptu Nurul Farouk Fadillah, Senin (2/6).

Detik-detik Pembunuhan

Dalam video yang diterima detikcom, terlihat sejumlah penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya mendatangi hotel tempat pelaku bersembunyi. Penyidik kemudian menggerebek kamar pelaku.

Penyidik kemudian menginterogasi pelaku. Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik meski awalnya sempat berkilah.

"Kamu apain dia (korban)?," tanya penyidik.

"Nggak diapa-apain, cuma ditekan," kata Andreas.

"Terus sampai mati?," timpal penyidik.

"Nggak, cuma pakai dus," akunya.

Penyidik kemudian meminta pelaku menunjukkan barang bukti kasus tersebut. Pelaku kemudian menunjukkan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah uang tunai dari kamar hotel.

Lihat juga Video: Alasan Pelaku Bunuh Lalu Cor Jasad Bos Ruko di Jaktim

(mea/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |