Pelapor Sebut Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap dan Ditahan Otoritas Mesir

3 hours ago 2
Jakarta -

Pelapor kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Muhammad Mahdi Alatas, menyebut bahwa tersangka kasus yang dilaporkannya, Syekh Ahmad Al Misry, telah ditangkap oleh aparat keamanan di Mesir. Tersangka, kata dia, telah ditahan satuan Al-Amn al-Watani (Pasukan Keamanan Nasional) bagian dari Kepolisian Nasional Mesir (ENP).

Hal itu disampaikan Mahdi saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Dia menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO).

"Di sana sudah ditahan. Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23 (April). Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan," kata Mahdi kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Dia menyebut Ahmad Al Misry serta istrinya sempat dilepaskan satu hari oleh otoritas Mesir. Namun, pada 27 April 2026 kembali dijemput dan dilakukan penahanan hingga saat ini.

Kendati demikian, dia juga tidak mendapat penjelasan apa alasan penahanan tersebut karena dinyatakan masih tahap penyidikan. Meski begitu, dia berharap ada negosiasi untuk memulangkan Ahmad Al Misry ke Indonesia agar yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Kan Interpol udah jalan, apa segala semua udah bekerja, tinggal bagaimana teknis-teknisnya aja. Seperti itu dan insyaallah secepatnyalah, secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia," harapnya.

Mahdi meyakini otoritas Mesir tidak akan melindungi Syekh Ahmad. Sebab, di Mesir yang bersangkutan tidak memiliki pengaruh dan hanya sebagai warga biasa.

"Saya yakin nggak. Pemerintah Mesir nggak akan melindungi dia. (Karena Ahmad Al Misry di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa" tuturnya.

Lebih lanjut Mahdi menyampaikan, hingga saat ini status kewarganegaraan Ahmad Al Misry memang belum dijawab otoritas Mesir. Dia menduga Ahmad Al Misry juga menyandang status sebagai warga negara Mesir.

"Komunikasi tadi juga dari pihak sini sudah menanyakan tentang kewarganegaraannya. Namun memang dari pihak Mesir belum ada jawaban tentang kewarganegaraan apakah dia masih memegang dua warga negara atau tidak," ucap Mahdi.

"Walaupun ada sangat keyakinan besar-keyakinan, baik itu informasi kepada saya maupun kepada beberapa teman-bahwa dia masih memegang dua warga negara," sambungnya.

Sementara terkait perkembangan kasus, Mahdi saat ini telah mengadvokasi sebanyak 13 korban yang tersebar di berbagai daerah. Para korban merupakan anak di bawah umur yang tersebar di berbagai wilayah.

"Saya terakhir itu 13 (korban). Ke saya terakhir 13. Cuma yang kita naikin (menjadi laporan resmi ke kepolisian) memang baru lima," tuturnya.

Mahdi menyebut para korban diduga termakan bujuk rayu dari Syekh Ahmad yang berjanji membantu beasiswa di Mesir. Kendati demikian, mulai dari tiket keberangkatan, izin tinggal, hingga biaya hidup, semua ditanggung korban sendiri saat sudah sampai di negara tersebut.

"Faktanya korban yang yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun. Dia harus ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput, seperti itu," ungkapnya.

Polisi Ajukan Red Notice

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) telah mengajukan red notice terhadap pendakwah Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.

Kabag Jatranin Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Ricky Purnama mengonfirmasi bahwa saat ini permohonan red notice tersebut sedang diajukan melalui mekanisme portal Interpol.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky Purnama kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Selain pengajuan red notice, Ricky menyebut Polri tengah berkomunikasi intensif dengan otoritas di Mesir. Langkah ini diambil untuk memverifikasi status kewarganegaraan tersangka SAM.

"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," jelasnya.

Ricky memastikan tersangka SAM memang telah resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI). Status tersebut didapatkan melalui jalur hukum yang sah, yakni naturalisasi.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelas Ricky.

(ond/maa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |