Depok -
Wali Kota (Walkot) Depok Supian Suri mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan jam malam bagi pelajar. Pelajar tidak diperbolehkan keluar malam dengan batas pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB.
SE itu tertuang dalam Nomor: 421/329/Disdik/2025 tentang penerapan jam malam bagi peserta didik, yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025. SE itu juga menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025.
"Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB," kata Supian dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun empat kriteria pelajar yang bisa keluar malam. Berikut kriteritanya:
1. Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi
2. Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali
3. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali kondisi keadaan darurat atau bencana
4. Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
"Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus," jelasnya.
Supian meminta Pemkot Depok mengoptimalisasi kebijakan tersebut. Serta bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud.
"Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda mengoordinasikan kecamatan dan kelurahan dan Kepala Dinas Pendidikan agar mengoordinasikan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujarnya.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini