Paripurna DPR Sepakati Kodifikasi UU Paket Pemilu

5 hours ago 2

Jakarta -

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan pihaknya mendorong kodifikasi UU paket pemilu dan partai politik untuk dibahas pada periode 2025-2029. Ia mengatakan RUU Paket Pemilu itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Sturman dalam rapat paripurna ke-23 masa persidangan IV tahun sidang 2024-2025. Ia menyebutkan Baleg telah menyetujui Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029.

"Badan Legislasi membentuk Panja Pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029. Panja Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam Rancangan Peraturan DPR RI Tentang Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 beserta lampiran pada tanggal 4 dan 7 Juli 2025 di ruang rapat Badan Legislasi," kata Sturman dalam pemaparannya di paripurna, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya, ada 5 poin yang yang disepakati oleh Baleg terkait Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis 2025-2029. Salah satunya, digabungnya revisi UU Pemilu dalam paket kesatuan.

"Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif, kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik," ujar Sturman.

Dalam regulasi baru itu, DPR RI juga memberi keistimewaan terhadap tenaga ahli alat kelengkapan dewan (AKD) dalam meningkatkan kinerja. Mereka diusulkan mendapat paspor dinas sebagai bagian dari pelaksanaan tugas.

"Terkait dengan sistem pendukung, terdapat PNS, TSP, Tenaga Ahli, dan Staf Administrasi, anggota TA yang melekat pada AKD memiliki fungsi strategis dalam menunjang kinerja AKD karena itu harus diperlakukan dengan baik dan berbeda dengan tenaga ahli anggota," ujar Sturman.

"Tenaga ahli AKD diberikan peningkatan kapasitas dan dalam bentuk pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang dibutuhkan sesuai lingkup tugas AKD yang bersangkutan, seperti sertifikasi sebagai perancang undang-undang mendapatkan paspor dinas untuk kelancaran tugas pendampingan substansi AKD dan perlakuan lain yang memungkinkan tenaga ahli AKD dapat memberikan dukungan substansi secara optimal kepada pimpinan dan anggota AKD dalam pelaksanaan tugas dan kinerja AKD," tambahnya.

Berikut ini 5 poin dalam regulasi DPR RI terkait rencana strategis:

a. Transformasi Indonesia mencakup 8 bidang Sesuai Amanat Undang-Undang No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2029 yaitu: a. Transformasi Sosial, b. Transformasi Ekonomi, c. Transformasi Tata Kelola, d. Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia, e. Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi, f. Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan, g. Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan dan h. Kesinambungan Pembangunan.

b. Mengenai kerangka regulasi DPR RI dirumuskan pentingnya kodifikasi dan kompilasi Undang-Undang Paket Pemilu dan Partai Politik serta penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan angka 6 terkait Undang-Undang tentang Partai Politik perlu memasukkan akuntabilitas keuangan partai politik, budaya partai politik yang inklusif kaderisasi dan kepemimpinan partai politik serta penyederhanaan mekanisme verifikasi partai politik.

c. Terkait dengan sistem pendukung terdapat PNS, TSP, tenaga ahli dan staf administrasi anggota TA yang melekat pada AKD memiliki fungsi strategis dalam menunjang kinerja AKD karena itu harus diperlakukan dengan baik dan berbeda dengan tenaga ahli anggota, tenaga ahli AKD diberikan peningkatan kapasitas dan dalam bentuk pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi yang dibutuhkan sesuai lingkup tugas AKD yang bersangkutan, seperti sertifikasi sebagai perancang Undang-Undang mendapatkan paspor dinas untuk kelancaran tugas pendampingan substansi AKD dan perlakuan lain yang memungkinkan tenaga ahli AKD dapat memberikan dukungan substansi secara optimal kepada pimpinan dan anggota AKD dalam pelaksanaan tugas dan kinerja AKD.

d. Menambahkan indikator terkait biro hukum dan pengaduan masyarakat, biro umum pusat pengembangan kompetensi SDM Legislasi dan pusat perancangan undang-undang bidang Polhukam dan Ekra.

e. Perumusan perlunya kemandirian anggaran bagi DPR RI termasuk dalam menentukan standar biaya khusus yang tentunya perlu diikuti dengan perubahan undang-undang terkait, yaitu Undang-Undang MD3, Undang-Undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, lantas meminta persetujuan kepada anggota mengenai aturan itu. Anggota Dewan menyatakan setuju dengan aturan tersebut.

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi atas laporan Baleg terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan DPR RI tentang rencana strategis DPR RI 2025-2029, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi peraturan DPR RI?" ujar Adies.

"Setuju," jawab anggota Dewan.

"Selanjutnya peraturan DPR RI itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," imbuhnya.

(dwr/gbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |