Pakar Ungkap 3 Risiko Bila Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Dikabulkan

3 days ago 4

Jakarta -

Buron tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan pemerintah Singapura. Ada risiko-risiko yang dihadapi bila penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos dikabulkan Singapura.

"Kita akan melihat apakah yang pertama penangguhan penahanan terhadap Paulus Tannos ini akan dikabulkan atau tidak. Kalau dikabulkan ya bisa timbul risiko. Risiko melarikan diri, risiko menghilangkan barang bukti, risiko menghindari upaya jeratan hukum, dan seterusnya," ujar Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Pemerintah Indonesia, kata Zaenur, hanya bisa menunggu keputusan otoritas Singapura, baik terkait penangguhan penahanan maupun permohonan ekstradisinya. Untuk itu, pemerintah Indonesia diharapkan selalu siap dan proaktif apa yang menjadi permintaan Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang permintaan ekstradisinya itu harus disertai dengan informasi mengenai buronnya, tindak pidana yang dilakukan oleh buron tersebut, kemudian juga hukum apa yang telah dilanggar oleh buron tersebut. Karena kan harus ada double criminality. Di Indonesia pidana, di Singapura pidana. Itu baru bisa diekstradisi," tutur Zaenur.

Zaenur menambahkan permohonan ekstradisi Paulus Tannos bisa menjadi alat untuk menguji efektivitas perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Pasalnya, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, tambah Zaenur, tidak dihasilkan secara gratis.

"Pemerintah Indonesia membayar dengan bayaran yang sangat mahal dalam bentuk memberikan sebagian konsesi kepada Singapura untuk pengelolaan wilayah udara FIR (Flight Information Region) sebagian Indonesia diserahkan kepada Singapura, perjanjian pertahanan, yang itu sebenarnya dari aspek pertahanan itu lebih banyak menguntungkan pemerintah Singapura. Jadi pemerintah Singapura itu mau menandatangani perjanjian ekstradisi," kata Zaenur.

Jadi, bila perjanjian ekstradisi ini ternyata tidak efektif untuk memulangkan seorang buron, artinya Indonesia dirugikan di semua sisi. Untuk itu, tambah Zaenur, evaluasi perlu dilakukan terkait perjanjian ekstradisi ini.

"Artinya ini bisa menjadi salah satu bentuk evaluasi ke depan untuk melihat efektivitas perjanjian ekstradisinya," sambungnya.

Sebelumnya, pihak Kemenkum mengungkap kalau Paulus Tannos masih melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi e-KTP itu menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.

"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Senin (2/6).

Widodo mengatakan Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

"Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura," kata Widodo.

Simak juga Video: Menkum Soal Ekstradisi Paulus Tannos: Singapura Minta Dokumen Tambahan

Saksikan Live DetikPagi:

(isa/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |