Orang Tua Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak di Bawah 16 Tahun

8 hours ago 3

Jakarta -

Pemerintah akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak usia di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum orang tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Saeful Rohman menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Menurut ia, fenomena ketergantungan anak terhadap media sosial saat ini sudah memprihatinkan. Anak-anak menjadi kurang berinteraksi di dunia nyata karena waktunya banyak dihabiskan untuk melihat dunia maya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat anak tidak siap menghadapi tantangan di kehidupan nyata. Oleh karena itu, interaksi anak di dunia nyata dinilai perlu diperbanyak dibandingkan di media sosial.

"Kami takutnya penerus bangsa kita tidak memahami pertarungan di luar yang sesungguhnya. Akhirnya daya saing mereka kurang, mentalnya rapuh," ujar Saeful dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

Saeful menilai, orang tua memang memiliki peran untuk mengontrol interaksi anak di media sosial. Namun, kewenangan orang tua memiliki keterbatasan karena interaksi anak di media sosial juga ditentukan oleh algoritma platform.

Karena itu, menurutnya langkah pemerintah untuk ikut berperan membatasi akses anak terhadap media sosial sudah tepat.

Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi anak terhadap konten yang tidak baik di dunia digital.

"Kehadiran pemerintah menunjukkan bahwa kontrol itu bukan hanya dari rumah, tetapi pemerintah turun langsung," tuturnya.

Sementara itu, Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Marroli J. Indarto mengatakan, saat aturan itu diterapkan, anak-anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun media sosial.

Platform yang dimaksud antara lain seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata. Ancaman tersebut di antaranya pornografi, perundungan siber, penipuan secara daring, hingga adiksi digital. Dengan demikian, anak-anak perlu dilindungi dari berbagai risiko tersebut.

"Tujuannya untuk melindungi supaya adik-adik tercegah dari risiko kejahatan di dunia digital, seperti perundungan," ujar Marroli.

Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi paparan iklan digital kepada anak-anak.

Pembatasan akses media sosial bagi anak-anak memang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada awal penerapannya. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak di ruang digital. Dengan begitu, orang tua tidak harus menghadapi tantangan dunia digital sendirian.

Salah seorang siswa SMP Darul Falah, Rizki Raditia, mengaku tidak mempermasalahkan apabila ia tak lagi bisa memiliki akun media sosial.

Menurut ia, kebijakan itu dapat mencegah anak-anak menyalahgunakan media sosial, misalnya untuk menyebarkan informasi hoaks.

Rizki biasanya menggunakan media sosial untuk mengisi waktu di rumah setelah pulang dari pondok pesantren. Jika nantinya tidak lagi bisa mengakses media sosial, ia berencana mengganti aktivitas tersebut dengan membantu orang tua di rumah.

(anl/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |