Niat Terselubung Pelaku Tawuran di Balik Kasus 2 Jasad di Selokan Bekasi

6 hours ago 1
Kota Bekasi -

Polres Metro Bekasi Kota menangkap 5 dari 7 orang terkait dua orang tewas di selokan perumahan kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkapkan, para pelaku juga membegal sepeda motor korban tawuran.

"Mereka mengaburkan motifnya seolah-olah ini murni tawuran remaja biasa. Padahal ada niat jahat terselubung untuk menguasai harta benda lawan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (26/6/2026).

Keributan itu terjadi pada Jumat (19/6), sekitar pukul 04.10 WIB. Dari total 7 pelaku, polisi telah meringkus 5 orang, yaitu KFA (otak pelaku/residivis begal 4 tahun), RNAF (residivis tawuran), TH, RF, dan H.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kejadian bermula dari rencana aksi tawuran via media sosial (medsos) antara kelompok 'Timur Everybody' dan 'Gasruk Mentality'. Namun, saat di lokasi, kelompok korban memilih mundur dan memutar balik karena kalah jumlah.

Polres Metro Bekasi Kota menangkap 5 dari 7 orang terkait dua orang tewas di selokan perumahan kawasan Kota Bekasi. (dok Istimewa)Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 bilah celurit, 1 bilah senjata cocor bebek, balok kayu sepanjang 150 cm, serta motor milik korban. (Dok. Istimewa)

Melihat lawannya kabur, kelompok Timur Everybody yang diotaki seorang residivis begal berinisial KFA, justru menyerang secara brutal dengan niat terselubung untuk menjarah sepeda motor korban.

"Begitu melihat jumlah musuh sedikit, mereka kejar, keroyok secara keji menggunakan senjata tajam tanpa belas kasihan, lalu melarikan sepeda motornya untuk dijual kembali," kata Kusumo.

Penganiayaan brutal itu terjadi di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, depan taman bermain air, korban ZR dikeroyok hingga jari tangannya putus dan sepeda motor Honda Vario miliknya dirampas oleh otak pelaku KFA.

Pelaku kembali mengejar hingga ke Jalan Raya Cimuning hingga tiga orang berinisial DORG, FPP, dan MTA yang berboncengan sepeda motor hingga menabrak pembatas jalan dan terpental ke dalam selokan. Para pelaku kemudian menghujani para korban dengan sabetan celurit, cocor bebek, dan hantaman kayu.

Dua korban berinisial DORG dan FPP tewas di lokasi, sementara MTA mengalami patah bahu. Sepeda motor Honda Beat milik korban juga turut digondol pelaku.

"Hanya butuh waktu kurang lebih 4 jam setelah kejadian, tim Satreskrim berhasil bergerak cepat mengamankan para pelaku di wilayah Rawalumbu. Kami juga dibantu oleh Tim DF Satresmob Bareskrim Polri untuk memburu salah satu pelaku hingga ke Tangerang," jelasnya.

Polisi mengimbau dua pelaku lain yang masih buron (DPO) berinisial ZG dan FD untuk segera menyerahkan diri. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 bilah celurit, 1 bilah senjata cocor bebek, balok kayu sepanjang 150 cm, serta motor milik korban.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi pelaku kejahatan di Kota Bekasi," tegasnya.

Para pelaku yang seluruhnya telah berusia dewasa ini dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) dan (4) serta Pasal 262 ayat (3) dan (4) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan secara bersekutu dan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

(jbr/mei)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |