MUI Dukung Penerima Bansos Terlibat Judol Dicoret: Judi Bersifat Adiksi

6 hours ago 3

Jakarta -

MUI menyatakan akan mendukung pemerintah mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online. MUI menilai sikap itu sudah tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.

"MUI sangat miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa ada ratusan ribu penerima bansos terkait judi online. Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol," ujar Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Zainut menjelaskan dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram. Larangan itu, katanya, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah 50 ayat 90.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian," katanya.

Menurutnya, dampak dari judi itu sangat luar biasa. Dia mengatakan dampaknya itu antara lain memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan.

"Judi juga dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah. Sehingga judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial," katanya.

Mantan Wakil Menteri Agama (Wamenag) itu mengatakan salah satu bahaya dari permainan judi adalah bersifat adiktif yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya. Dia pun mengutip pernyataan ahli yang menyatakan judi dapat memicu pelepasan dopamin, neurotransmitter yang terkait dengan perasaan senang dan puas di otak.

"Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi," katanya.

"Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi," imbuhnya.

Terakhir, Zainut mengatakan MUI meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya. Dia juga berharap para penegak hukum menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi on line, pemodal, backing , kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian.

(zap/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |