Makkah -
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan jemaah haji Indonesia soal suhu super-panas di Arafah dan Mina saat puncak haji. Nasaruddin meminta jemaah haji tak keluyuran di luar tenda.
"Kami mengingatkan sesuai ketentuan hasil seminar kami kemarin bersama seluruh pimpinan Amirulhaj seluruh dunia bahwa ada ketentuan yang disampaikan Menteri Haji tidak boleh keluar kemah dari 10.00 sampai jam 4 sore karena panas sangat ekstrem bisa lebih dari 50 derajat Celsius," kata Nasaruddin di Makkah, Arab Saudi, Rabu (4/6/2025).
Nasaruddin meminta jemaah haji Indonesia tidak berkunjung ke Jabal Rahmah. Sebab, lokasi Jabal Rahmah cukup jauh dari area tenda jemaah haji Indonesia dan hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki. Selain itu, polisi Arab Saudi akan melakukan penjagaan ketat untuk memastikan jemaah haji mematuhi aturan Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak boleh mengunjungi Jabal Rahmah. Itu ada sweeping polisi-polisi di situ nanti," kata Nasaruddin.
Dia juga meminta jemaah haji Indonesia mematuhi jadwal lempar jumrah yang telah ditentukan. Dia menyebut jemaah haji Indonesia mendapat jadwal lempar jumrah aqobah pada pagi hari untuk menghindari suhu panas ekstrem.
"Biasanya yang dilakukan Nabi itu setelah salat Zuhur, maka orang menunggu setelah salat Zuhur, puncak-puncaknya matahari bisa mendidih otak kita itu kan. Jangan sampai kita menunggu, mengejar sunah tapi gugur kewajiban, ini wanti-wanti saya sampaikan kepada jemaah," ujarnya.
Berikut jadwal lempar jumrah bagi jemaah haji Indonesia sesuai waktu Arab Saudi (WAS):
Jumrah Aqobah
Jumat, 6 Juni 2025 atau 10 Zulhijah:
Pukul 00.00-04.00
Pukul 10.00-24.00
Waktu yang dilarang: pukul 04.00-10.00
Lempar Jumrah Hari Tasyrik
Sabtu, 7 Juni 2025 atau 11 Zulhijah:
Pukul 17.00-24.00
Waktu yang dilarang: pukul 11.00-14.00
Minggu, 8 Juni 2025 atau 12 Zulhijah:
Pukul 00.00-04.00
Pukul 05.00-10.30
Pukul 18.00-24.00
Waktu yang dilarang: pukul 11.00-14.00
Senin, 9 Juni 2025 atau 13 Zulhijah:
Pukul 05.00-12.00.
(haf/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini