Jakarta -
Dua orang terdaftar mengajukan gugatan perdata terhadap Mbah Tupon, warga Bantul korban dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Keluarga Mbah Tupon memastikan pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum.
Dilansir detikJogja, anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan (31), mengaku sudah diberi tahu Tim Pembela Mbah Tupon soal ayahnya menjadi salah satu tergugat dalam perkara perdata yang dilayangkan M Ahmadi dan Indah Fatmawati.
"Sudah tahu, kemarin pas Mbak Kiki (salah satu kuasa hukum Mbah Tupon bernama Suki Ratnasari) ke sini memberitahu dan bilang tidak apa-apa karena yang tersudutkan dalam gugatan perdata itu Triono," kata Heri saat ditemui detikJogja di kediamannya, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa (17/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri mengatakan pihak keluarga tidak begitu mempermasalahkan gugatan tersebut. Dia bilang Tim Pembela Mbah Tupon akan mendampingi secara penuh. "Jadi tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan," ucap dia singkat.
Diberitakan sebelumnya, Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh M Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.
Sebagai informasi, berdasarkan catatan detikJogja, Indah Fatmawati merupakan terlapor dalam kasus Mbah Tupon. Pihak tergugat dalam gugatan ini yakni Triono sebagai tergugat utama dan tiga orang lain, termasuk Mbah Tupon, masuk daftar sebagai tergugat.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini