Terdakwa pengacara Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara. Jaksa menyakini Marcella bersalah dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan Terdakwa Marcella Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama memberi suap kepada hakim dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menuntut Marcella dengan denda Rp 600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari. Jaksa juga menuntut Marcella membayar uang pengganti Rp 21.602.138.412 (21,6 miliar) subsider 8 tahun kurungan.
"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412," ujar jaksa.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 8 tahun," imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Marcella tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan Yudikatif.
Jaksa mengatakan perbuatan Marcella telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Lalu, Marcella selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut pemberhentian profesi advokat dari Marcella. Jaksa menyakini Marcella bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Memerintahkan kepada organisasi advokat untuk pemberhentian tetap dari profesinya terdakwa Marcella Santoso sebagai advokat," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(mib/fca)

















































