Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Boyamin melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait perubahan status mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah.
"Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," ujar Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).
"Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (Rutan KPK)," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin menyebut ada sembilan poin yang tercantum dalam surat laporannya ke Dewas KPK. Dia menduga ada intervensi terhadap KPK.
"Tentang dugaan intervensi pihak luar, tentang juru bicara menyatakan sehat, padahal kenyataannya sakit. Ini kan seperti saya adu dengan Pak Deputi. Nomor tiga, Pak Deputi mengatakan sakit. Tapi tidak dilakukan pemeriksaan. Dari mana dia tahu sakit? Kan belakangan. Padahal harusnya kan di awal diperiksa kesehatannya sehingga bisa dalih untuk keluar. Tapi, karena nyatanya buru-buru, tidak diperiksa kesehatannya, dikeluarkan, sehingga Pak Budi Prasetyo mengatakan dia sehat," ujar Boyamin.
Boyamin menyebut pihaknya berencana membuat laporan ke Komisi III DPR RI, yang merupakan mitra kerja KPK. Dia berharap Komisi III DPR memanggil pimpinan KPK.
"Oh, itu pasti (lapor ke Komisi III DPR RI). Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas kan Komisi III. Saya paling tidak akan mengajukan dengar pendapat umumlah, minimal. Syukur-syukur Panja atau lebih tinggi lagi Pansus. Tapi akan saya kirimkan dalam waktu segera. Mudah-mudahan besok sudah saya kirimkan," ujarnya.
Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3). Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Minggu (22/3).
Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).
Terbaru, Yaqut diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 hari ini. KPK mendalami peran pihak lain dalam kasus tersebut.
Lihat juga Video 'Kemarin Bantah Sakit, Kini KPK Sebut Yaqut Alami GERD Akut':
(kuf/haf)
















































