Majelis PPP Ingatkan Plt Ketum Mardiono Soal Muswilub

6 hours ago 3

loading...

Sejumlah tokoh PPP mengingatkan Plt Ketua Umum Mardiono soal Muswilub. Foto/istimewa

JAKARTA - Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali 'menghangat' jelang pelaksanaan Muktamar Partai ke-10 September 2025. Dinamika ini dipicu langkah Plt Ketua Umum PPP Mardiono yang menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) di 4 Wilayah yakni Kepulauan Riau, Bali, Riau dan Kalimantan Selatan.

Dinamika ini pun menuai respons dari Majelis Tinggi partai berlambang Kakbah tersebut. Para majelis ini kompak menganggap Muswilub inkonstitusional.

Sekretaris Majelis Syariah, KH. Fadlolan Musyaffa mengatakan para Majelis partai sepakat untuk menyikapi hal ini dengan menggelar pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan, KH. Zarkasih Nur di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga: Jelang Muktamar X, DPW PPP Kepri Tarik Dukungan ke Plt Ketum dan Tolak Hasil Muswilub

"Ini dari mahkamah partai memberikan pendapat hukum yang intern tentang permasalahan-permasalahan di dalam tubuh PPP. Jadi di sana ada banyak inkonstitusional yang dilakukan oleh plt (Ketum) Mardiono, kemudian sudah numpuk banyak masalah yang inkonstitusional dan un-organisatoris," ujar Kiai Fadlolan ditemui di lokasi, Jumat (11/7/2025).

Kiai Fadlolan menyebut, langkah Plt Mardiono menggelar Muswilub melanggar prinsip organisasi dan AD/ART Partai. Dia pun menganggap hal ini tidak bisa ditolerir karena seharusnya mendekati Muktamar seluruh energi diarahkan untuk penyatuan kader.

Baca juga: Gerakan Pemuda Kabah se-Indonesia Tegaskan Solid Menjelang Muktamar X PPP

"Tapi justru ini tidak, yang dilakukan malah mecah-mecah dan dilakukan non organisatoris dan bahkan tandatangan sekjen saja ditinggalkan ya. Ini kan melakukan surat menyurat atau kebijakan untuk muswilub saja sekjen tidak dikasih tau, tidak ada tandatangan," ungkapnya.

"Maka Mahkamah Partai setelah mendengar laporan dan pandangan dari majelis-majelis majelis pakar, majelis syariah, mejelis pertimbangan, majelis kehormatan itu kita ajukan ke mahkamah partai untuk mengajukan pendapat hukum, dan alhamdulillah hari ini pandangan hukum ada 5 hal yaitu pandangan-pandangan terhadap muswilub itu tadi (dibatalkan)," imbuhnya.

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |