Bandar Lampung -
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memanggil panitia Pendidikan Dasar Mahasiswa Pencinta Lingkungan (Diksar Mapala) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Unila). Pemanggilan itu terkait kasus kematian mahasiswa Pratama Wijaya Kusuma yang diduga tidak wajar.
"Penyidik akan memanggil para senior dan panitia Diksar Mapala untuk dimintai keterangan guna memastikan apakah dalam kegiatan tersebut terdapat unsur pelanggaran hukum atau tindak pidana," kata Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak di Mapolda Lampung, dilansir Antara, Rabu (4/5/2025).
Pratama Wijaya Kusuma diduga menjadi korban kekerasan fisik saat mengikuti Diksar Mapala di kawasan Gunung Betung, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada 14-17 November 2024. Pratama Wijaya dilaporkan meninggal dunia pada 28 April 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah menerima laporan resmi dari Wirna Wani, ibu almarhum Pratama Wijaya Kusuma, pada Selasa (3/6), terkait kematian putranya usai mengikuti diksar pada November 2024," katanya.
Polda Lampung akan mengundang pihak rumah sakit yang pertama kali menangani korban, termasuk dokter yang memeriksa atau melakukan visum terhadap korban.
Pahala menjelaskan bahwa pihaknya juga telah menjalin komunikasi dengan Universitas Lampung guna mengumpulkan keterangan dan kronologi kejadian.
"Pihak kampus terbuka untuk bekerja sama. Kami sedang mendalami dugaan penganiayaan dalam kegiatan tersebut dan telah meminta keterangan dari orang tua korban," katanya.
Untuk memastikan penyebab kematian, lanjut Pahala, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi ulang jenazah Pratama.
"Setelah semua informasi terkumpul, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kejadian ini," katanya.
Lihat juga Video 'Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Argo Versi Keluarga Christiano':
Saksikan Live DetikSore:
(idh/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini