Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi merespons dugaan tenaga kesehatan (nakes) menghina pasien BPJS lantaran mengeluh harus menunggu delapan jam untuk mendapat kamar rawat inap. Dia menyayangkan pernyataan para nakes dan mendesak adanya sanksi tegas jika hal itu terbukti benar.
"Saya sangat menyayangkan munculnya komentar satir, merendahkan, bahkan menghina pasien yang sedang berjuang mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi bila benar komentar itu disampaikan oleh tenaga medis atau nakes," kata Ashabul saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ashabul menegaskan profesi tenaga kesehatan bukan hanya menuntut kompetensi, tetapi juga empati, etika, dan penghormatan terhadap martabat pasien. "Bercanda soal penyakit, kematian, atau menyuruh pasien masuk ruang jenazah jelas tidak pantas dan tidak bisa dianggap sekadar candaan di media sosial," imbuhnya.
Meski begitu, Ashabul meminta Kemenkes beserta stakeholder terkait memverifikasi lebih dulu para nakes yang diduga menghina pasien BPJS tersebut. Dia mendesak nakes tersebut diperiksa.
"Bila terbukti mereka adalah nakes dan terdapat pelanggaran etik atau disiplin, harus ada sanksi yang tegas dan proporsional. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan secara keseluruhan," ucap dia.
Lebih lanjut, Ashabul juga menyoroti persoalan pasien BPJS yang menunggu hingga delapan jam. Dia berharap persoalan itu tidak tertutup dengan yang ramai di media sosial.
"Kemenkes, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan pihak RS harus menelusuri kronologi pelayanan, ketersediaan tempat tidur, kondisi medis pasien, serta alasan pasien harus menunggu begitu lama. Jangan langsung menyimpulkan penyebab meninggalnya pasien sebelum ada hasil pemeriksaan medis, tetapi kualitas dan kecepatan pelayanan tetap wajib dievaluasi secara transparan," tegas dia.
Karena itu, dia mendorong agar kasus ini diusut secara menyeluruh. "Baik aspek pelayanan maupun dugaan pelanggaran etik. Pasien BPJS tidak boleh diperlakukan sebagai warga kelas dua. Kepesertaan BPJS adalah hak atas jaminan kesehatan, bukan alasan utk memperlambat pelayanan atau merendahkan pasien," tutur dia.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi koreksi bagi semua pihak. Ia juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan.
"Di hadapan pasien yang sakit, yang dibutuhkan adalah pelayanan cepat, komunikasi yang baik, dan empati, bukan penghinaan. Saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya almarhum Yurizal. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan," ujarnya.
Adapun kasus ini mencuat setelah curhatan pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan viral di media sosial. Pada 22 Juli 2026, melalui akun Threads @yurizaltrich, Yurizal mengaku telah menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Dalam unggahannya, ia tidak menyebutkan nama rumah sakit tempat dirinya dirawat.
"8 jam blm dpt ruangan. Gamau spill RS nya, soalnya gue pake bpjs," tulis Yurizal.
Alih-alih mendapat simpati, unggahan tersebut justru dibanjiri komentar bernada menghina. Sebagian akun bahkan menyarankan Yurizal pindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapat kamar. Ada pula komentar yang menyinggung penyakit serius dan menyakiti diri dengan nada bercanda.
Sejumlah akun yang menuliskan komentar tersebut diduga berprofesi sebagai dokter, perawat, maupun tenaga kesehatan lain berdasarkan informasi yang tercantum di profil media sosial mereka. Namun hingga kini identitas maupun profesi para pemilik akun tersebut belum seluruhnya terverifikasi.
Perbincangan semakin meluas setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka itu disampaikan oleh sepupunya melalui media sosial dan membuat unggahan lama Yurizal kembali viral.
(maa/lir)

















































