Legislator PD Tak Setuju MUI: Hukuman Mati Bukan Solusi Berantas Korupsi

1 day ago 8
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman tidak setuju dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendorong adanya hukuman mati bagi para koruptor. Dia menilai hukuman mati bukan solusi memberantas korupsi.

"Hukuman mati itu bukan solusi," kata Benny K Harman saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny memandang solusi yang lebih baik yakni mengembalikan KPK menjadi lembaga yang independen. Dia juga mengusulkan KPK jadi lembaga satu-satunya yang mengusut korupsi.

"Solusinya KPK harus benar-benar menjadi lembaga yang independen, caranya yaitu dengan mengembalikan posisi KPK seperti sebelum dilakukan revisi. Dan KPK sebaiknya menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk berantas korupsi," ucap dia.

Kemudian, Benny juga menyebut pemberantasan korupsi dan perampasan aset merupakan dua substansi yang berbeda. Dia mengatakan perampasan aset diperlukan untuk mengembalikan yang sudah dicuri oleh para koruptor.

"Agenda berantas korupsi dan perampasan aset dua substansi yang berbeda. UU Perampasan aset diperlukan agar aset-asat hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk korupsi dapat dirampas untuk kepentingan negara," ujar dia.

Dia pun mengusulkan agar di dalam RUU Perampasan Aset dibentuk badan baru yang bersifat otonom dan independen. Badan tersebut, kata dia, tidak perlu jadi bagian dari KPK dan Kejaksaan.

"Badan ini terdiri dari para ahli hukum ternama dan berintegritas untuk memastikan aset-aset hasil korupsi dan atau aset-aset yang menjadi alat untuk melakukan korupsi dapat dirampas dan dijual serta hasilnya dapat menjadi pemasukan untuk negara," tutur dia.

Pernyataan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah serta DPR RI menerapkan hukum mati bagi koruptor. Selain mengakomodasi aspirasi masyarakat yang mendesak, hal ini juga jadi tindak hukum yang tegas melihat kejahatan korupsi di Indonesia sudah sampai pada tahap darurat dan jadi perbincangan luas.

"Kita kan selalu diskusi. Berapa yang lalu kan Pak Yusril (Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan) ke MUI bicara dua hal, soal hukuman mati, soal hukum LGBT. Kita selalu mendiskusikan," ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari MUI Digital dilansir detikhikmah, Rabu (5/8).

MUI menegaskan pihaknya terus berkomunikasi dan berdiskusi dengan pemerintah terkait penegakan hukum, termasuk pembahasan sanksi berat bagi kejahatan yang merusak tatanan bernegara.

Kiai Cholil --sapaan akrabnya-- menilai penegakan hukum di Indonesia harus mempertimbangkan common sense atau rasa keadilan umum serta common opinion yang berkembang di tengah masyarakat. Saat publik secara luas menyadari korupsi sudah menghancurkan masa depan bangsa serta memiskinkan rakyat, menurut MUI negara tidak boleh tutup mata.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," terangnya.

Merespons wacana publik yang kerap mempertentangkan antara eksekusi mati dan pemiskinan, MUI menilai kedua langkah tersebut seharusnya berjalan sejajar. Kiai Cholil menjelaskan perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengambil kembali kekayaan rakyat yang dicuri oleh koruptor.

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya: perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(maa/lir)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |