Jakarta -
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengkritik transparansi penanganan kasus penipuan digital (scam) yang ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Wihadi heran OJK tidak pernah merilis aktor di balik kejahatan tersebut.
Untuk diketahui, OJK mengumumkan pengembalian dana dari hasil investigasi kasus scam sebesar Rp 161 miliar kepada para korban. Dana ini dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 2024 hingga awal 2026.
Wihadi mempertanyakan transparansi proses hukum di balik laporan pengembalian dana korban sebesar Rp 161 miliar. Menurut dia, tanpa kejelasan siapa aktor utama di balik kejahatan tersebut, publik akan terus berada dalam ketidakpastian dan kasus scamming berpotensi terus berulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau hanya bicara pengembalian dana tanpa efek jera, siapa pelakunya? Uang ini dikembalikan oleh siapa? Kenapa tidak pernah dirilis siapa pelakunya? Masyarakat tidak bisa puas dengan cara seperti ini. Siapa tersangkanya?" kata Wihadi, Senin (26/1/2026).
Wihadi memahami upaya pemulihan kerugian korban memang penting, namun tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan. Ia menilai, tanpa pengungkapan pelaku dan proses hukum yang jelas, upaya pemberantasan penipuan digital terkesan setengah-setengah.
Selain itu, Wihadi menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi yang dinilainya menjadi akar persoalan maraknya penipuan digital. Ia menyebutkan kebocoran data kini masif dan dimanfaatkan pelaku scam dengan berbagai modus, mulai investasi bodong hingga penipuan kartu kredit.
"Minggu lalu, fraksi kami dihebohkan karena nomor telepon Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI di-scam dengan modus fake. Seluruh fraksi juga menerima pesan serupa. Ini menunjukkan betapa mudahnya data pribadi bocor. Satgas ini maunya apa? Jangan sampai seperti satgas-satgas sebelumnya yang tidak jelas arah kerjanya," ujarnya.
Lebih jauh, Wihadi mendesak OJK untuk memperjelas roadmap serta kewenangan Satgas PASTI, apakah hanya bersifat administratif atau memiliki kekuatan penegakan hukum. Ia mengingatkan, tanpa kewenangan yang kuat, Satgas tersebut tidak akan mampu mengimbangi perkembangan modus penipuan yang makin canggih.
Wihadi juga menyinggung potensi ancaman penipuan berbasis aset kripto yang bisa menjadi gelombang baru kejahatan digital apabila tidak diantisipasi sejak dini. Menurut dia, negara perlu hadir dengan kebijakan yang jelas, perlindungan data yang ketat, dan penegakan hukum yang benar-benar tegas agar masyarakat tidak terus menjadi korban.
Dilansir detikFinance, penyerahan dana Rp 161 miliar hasil scam kepada para korban oleh OJK itu digelar di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (21/1). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menerangkan pengembalian dana korban scam yang dilakukan hari ini baru sekitar 5% dari total keseluruhan laporan. Namun, menurut dia, pengembalian dana ini setara dengan capaian negara-negara lain terkait pemulihan dana korban scam.
"Kalau bisa dikatakanlah, semacam recovery rate secara umum dari yang terkena berbagai bentuk penipuan tadi, maka capaiannya adalah di 5%. Ya memang semua relatif besar-kecilnya, dan memang biasanya jika 5% dihadapkan dengan 100% terasa memang kecil. Tetapi kita juga menyadari belajar dari apa yang terjadi di negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain," ujar Mahendra dalam cara penyerahan dana korban scam di Gedung Maramis, Jakarta, Rabu (21/1).
(eva/gbr)

















































