Kronologi Pelecehan di Pesawat Berujung Pria Lansia Jadi Tersangka

14 hours ago 3

Tangerang - Seorang remaja putri berusia 17 tahun menjadi korban pelecehan di dalam pesawat rute Denpasar-Jakarta. Pelaku, pria inisial IM (50), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menjelaskan peristiwa pelecehan itu terjadi di dalam pesawat, pada Senin (14/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang bersama tantenya duduk di tengah, sementara pelaku di samping kiri di dekat jendela pesawat.

"Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati Terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan Terlapor mempersilakan," jelas Ronald dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Kemudian, pada saat korban hendak makan, terlapor berinisiatif membukakan alat makan berupa sendok milik korban yang terbungkus plastik dengan cara menggigitnya.

"Pada saat mengembalikan sendok, Terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban," imbuhnya.

Korban yang merasa kaget kemudian memberitahukan kepada tantenya dengan isyarat mata dan suara perlahan, tapi saat itu tantenya itu tidak memahaminya.

Setelah kejadian itu, korban izin ingin pergi ke toilet, tapi saksi mengatakan belum diperbolehkan lantaran lampu petunjuk yang berada di dalam pesawat belum padam. Setelah lampu mengenakan sabuk pengaman dipadamkan, korban segera pergi ke toilet yang berada belakang kabin pilot. Pada saat itu, tantenya itu mendengar korban menangis histeris.

"Kemudian saksi pun mengadu kepada pramugari yang selanjutnya dipindahkan ke tempat duduk yang baru," terang Ronald.

Pelaku Jadi Tersangka

Pelaku diamankan di Bandara Soekarno-Hatta dan diperiksa polisi. Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, polisi menetapkannya sebagai tersangka.

"Terduga pelaku yang merupakan pria berinisial IM telah ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta, Tangerang," kata Ronald.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 Huruf (A) dan atau Huruf (C) juncto Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana.

"Tersangka juga disangkakan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuh Ronald.

(mei/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |