KPU Nilai Pemilu Terpisah Lebih Ideal: Kurangi Risiko Kematian Petugas

5 hours ago 1

Jakarta -

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan daerah digelar terpisah merupakan keputusan ideal. Afif mengatakan dengan skema terpisah, maka akan mengurangi resiko penyelenggara pemilu meninggal dunia akibat kelelahan.

Hal itu disampaikan Afif dalam Webminar Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 Terhadap Sistem Pemilu, Pilkada, dan Pemerintahan Daerah, yang digelar virtual, Sabtu (28/6/2025). Mulanya, Afif menyinggung pelaksanaan Pemilu 2019, yang banyak memakan korban.

"Kita mengetahui di tahun 2019, banyak penyelenggara yang kelelahan karena waktu itu pertama kali kita mengimplementasikan pemilu 5 kotak. Kemudian jumlah pemilih yang masih banyak dalam satu TPS, sehingga kelelahannya begitu luar biasa. Banyak jajaran KPU yang kemudian meninggal," ujar Afif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afif mengatakan lantaran UU Pemilu tak mengalami perubahan, maka Pemilu 2024 pun kembali digelar serentak dengan 5 kotak suara. Meski begitu, dia mengatakan dalam Pemilu 2024, pihaknya telah berupaya memitigasi dengan membatasi jumlah pemilih dalam satu TPS untuk meminimalisir petugas meninggal dunia.

"Alhamdulillah situasinya meskipun masih ada orang yang kelelahan dan seterusnya, tetapi situasi banyaknya jajaran yang meninggal karena proses pemilihan yang melelahkan berkurang signifikan di saat 2024," ujarnya.

Afif menilai tahapan pemilu serentak sangat beririsan. Menurutnya, hal ini juga membuat para penyelenggara pemilu kelelahan.

"Ya ibaratnya kita ini sprint, misalnya dalam tahapan menjelang Pemilu 2024 di bulan Januari, itu kami sudah harus merumuskan, atau melakukan lobby-lobby, merencanakan anggaran pilkada di bulan Januari 2024. Sementara pemilu presidennya Februari 2024 belum kita laksanakan," ungkapnya.

"Jadi sudah jelas berhimpitan, belum lagi nanti ketika proses-proses di Mahkamah Konstitusi dan seterusnya itu tahapan pilkadanya sudah di tengah-tengah. Ini sudah jelas ada satu tahapan pemilu, pilkada beriringan beban yang bisa dibagi dalam waktu yang berbeda itu dikumpulkan di waktu yang sama, ini juga luar biasa," sambungnya.

Sebab itu, Afif menilai putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah merupakan langkah yang ideal. Dia menilai skema serentak memang perlu untuk dilakukan evaluasi.

"Jadi pengalaman ini meskipun secara penyelenggaraan kita laksanakan, kalau kita bisa merefleksikan kira-kira begini, kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian di sini itu sekitar 2,5 tahun mungkin itu lebih ideal," jelasnya.

Lebih lanjut, Afif mengatakan putusan MK tersebut merupakan upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemilu. Selain itu, juga memberikan kepastian hukum dan mengurangi tumpang tindih.

"Kita juga berharap dengan pengaturan ini, maka beban penyelenggara juga tidak terlalu berhimpit atau bertumpu di satu waktu. Kami tentu mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, tinggal kita kawal bagaimana ini bisa kita implementasikan dengan lebih baik, semuanya pasti untuk kebaikan pemilu kita," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

(amw/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |