Jakarta -
Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, diduga menjabat komisaris di 12 perusahaan. Tim penyidik KPK tengah mengusut adanya dugaan suap yang diterima Mulyono dengan jabatannya tersebut.
"Terkait dengan saudara MLY yang diduga juga menjadi komisaris di 12 perusahaan. Yang pertama, penyidik masih mendalami terkait dengan saudara MLY menjadi komisaris di 12 perusahaan tersebut," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Budi mengatakan penyidik KPK saat ini akan mendalami dugaan Mulyono menggunakan jabatan komisarisnya dalam urusan pengaturan pajak. KPK juga mengusut adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan praktik korupsi dari jabatan komisaris Mulyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan, atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya, atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya, itu nanti masih akan didalami," lanjutnya.
Budi mengatakan urusan pelanggaran etik terkait jabatan komisaris di 12 perusahaan oleh Mulyono merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menyebutkan hal itu sudah masuk kewenangan Kemenkeu.
"Kemudian terkait dengan bagaimana etiknya, nah itu nanti masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris. Nah apakah itu diatur juga, nah itu menjadi kewenangan etik seorang ASN yang tentunya itu menjadi ranah di pengawasan internalnya Kementerian Keuangan," ujarnya.
Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2). Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak.
Dalam proses pemeriksaan, KPK mengungkap Mulyono juga menjabat komisaris di sejumlah perusahaan.
"Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Kasus suap restitusi pajak ini berawal PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2).
(dek/ygs)

















































