KPK Usul Batasi Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, NasDem: Tak Sesederhana Itu

3 hours ago 5

Jakarta -

Sekjen NasDem Hermawi Taslim menanggapi usulan KPK terkait pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode. Hermawi mengatakan kepemimpinan partai politik tak bisa disederhanakan hanya dengan pembatasan periode.

"Rekomendasi KPK tentang sebaiknya masa kepentingan seorang ketum partai adalah dua periode menurut saya merupakan masukan yang berharga buat kita semua, termasuk buat partai-partai," kata Hermawi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

"Meskipun urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana yang dikaji oleh KPK," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, ada banyak aspek yang membuat seorang tokoh dipilih menjadi ketua umum. Selain itu, banyak pertimbangan sehingga seorang tokoh tetap dipertahankan sebagai ketua umum oleh partai.

"Ada multi-aspek yang menentukan seorang dipilih menjadi ketua umum. Banyak sekali pertimbangan dan varian seorang tokoh itu masih dipertahankan oleh sebuah partai," ujarnya.

Lebih lanjut, Hermawi menyinggung soal kaderisasi di lingkup internal NasDem. Dia mengklaim partainya termasuk yang terdepan dalam hal pembinaan kader.

"Mungkin NasDem merupakan salah satu partai yang terdepan karena sejak awal telah memiliki akademi bela negara (ABN) yang merupakan sentral kawah candradimuka kaderisasi berjenjang Partai NasDem," jelasnya.

"NasDem setiap tahun melakukan kaderisasi berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kecamatan, ada yang terpusat di ABN artinya setiap tahun seluruh propinsi bergiliran datang mengikuti kaderisasi di Jakarta," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.

Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin yang perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, dikutip detikcom, Kamis (23/4).

(amw/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |