KPK Ungkap Klarifikasi Gus Yaqut ke BPK Terkait Kerugian Negara di Kasus Haji

3 hours ago 3

Jakarta -

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK mengungkap pemeriksaan itu berkaitan dengan penghitungan kerugian negara.

"Jadi pemeriksaan terhadap tersangka saudara YCQ itu berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan auditor BPK dan sudah dikoordinasikan juga dengan rekan-rekan penyidik KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung KPK, Kamis (12/2/2026).

"Jadi memang dalam pemeriksaan seorang saksi untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara dimungkinkan untuk dilakukan di BPK," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menuturkan pemeriksaan oleh BPK juga dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya. Dia menyebutkan PIHK lain sudah diperiksa terlebih dahulu oleh BPK.

"Ini juga kami lakukan untuk pemeriksaan terhadap PIHK-PIHK lainnya. BPK juga sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada sejumlah PIHK pendalaman soal penghitungan kerugian keuangan negara," ujarnya.

Lebih lanjut Budi menyampaikan pemeriksaan Yaqut oleh BPK juga bagian dari proses finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara. Dia meminta semuanya menunggu hasil perhitungan BPK.

"Nah, kami meyakini juga ini bagian dari proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara kuota haji ini. Jadi kita sama-sama tunggu nanti hasil akhir dari BPK dalam penghitungan KN ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Yaqut diperiksa BPK terkait kerugian negara terkait kasus korupsi kuota haji. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPK.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan Yaqut sebelumnya di gedung KPK, pihak yang memeriksa pun dari auditor BPK.

"Pemanggilan yang dilakukan hari ini sebagai respons atas surat yang telah kami sampaikan sebelumnya," ujar Mellisa dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (11/2)

"Demi menjaga independensi dan kejelasan posisi pemeriksaan BPK, kami mengajukan permohonan secara resmi agar proses klarifikasi dilakukan langsung melalui pemanggilan BPK RI, sebagaimana juga diberlakukan terhadap pihak-pihak lainnya," sambungnya.

Dalam pemeriksaan ini, Mellisa menjelaskan, Yaqut memberikan keterangan tambahan kepada pihak auditor BPK. Termasuk menyampaikan klarifikasi dan konfrontasi atas pemeriksaan sebelumnya.

"Pemanggilan hari ini menjadi penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan, klarifikasi, serta konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," kata dia.

Dia berharap seluruh keterangan dan penjelasan yang disampaikan hari ini dapat memberikan informasi dalam proses penghitungan kerugian negara atas kebijakan kuota haji tahun 2024. Dia juga memastikan Yaqut kooperatif.

(dek/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |