KPK Telusuri Penggunaan Rekening Nominee Tampung Duit Korupsi Bea Cukai

6 hours ago 4

Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menelusuri penggunaan rekening nominee untuk menampung uang dalam kasus ini.

"Di antaranya itu kami masih terus dalami terkait dengan penggunaan nomine ya. Pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Becukai," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menyebut ada dugaan penggunaan rekening nominee untuk menampung duit dari pihak swasta di kasus ini. Namun detailnya belum dirincikan.

"Yang diduga untuk menampung penerimaan uang dari para pihak swasta Ini kita masih terus didalami terkait dengan modus-modus penampungan uang seperti itu," tuturnya.

Dalam kasus ini sendiri, KPK mulai rutin memeriksa pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang ke oknum di Ditjen Bea Cukai. KPK terus menelusuri perusahaan mana saja yang menyetorkan uang.

"Sekaligus untuk mengkonfirmasi temuan penggeledahan yang penyidik lakukan diantaranya di safe house yang berlokasi di Jakarta Selatan," ucapnya.

Mengenai kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).

Total saat ini ada tujuh tersangka kasus suap impor barang di Bea Cukai. Berikut ini identitasnya:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray;
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray;
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray;
7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

(ial/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |