Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka dari KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK pun menghormati upaya Yaqut.
"KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Budi mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Dia menyebut KPK memandang itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Budi, KPK menegaskan seluruh tindakan yang diambil KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai ketentuan. KPK pun siap memberikan pembuktian.
"Dalam prosesnya, KPK sebelumnya telah menerbitkan sprindik umum dalam perkara ini. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Saudara YCQ dan Saudara IAA," terang Budi.
"Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, kata dia, penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya.
"KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang beperkara," imbuh dia.
"Saat ini KPK masih menunggu rilis atau pemberitahuan resmi dari pengadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan. Pengajuan tersebut dimaksudkan untuk melawan status tersangka dari KPK.
Dilihat detikcom, Rabu (11/2/2026), Yaqut mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pemohon gugatan Yaqut. Sedangkan termohonnya adalah KPK cq pimpinan KPK.
Sidang perdana gugatan Yaqut ini akan digelar pada Selasa (24/2). Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
(kuf/zap)


















































