Jakarta -
KPK kembali melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka kasus suap pegawai BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Tersangka yang ditahan hari ini adalah Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Pantauan detikcom di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026), pukul 18.45 WIB, Fika tampak sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Fika mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan gedung Merah Putih KPK.
Saat turun, kedua tangan Fika pun terlihat sudah dalam kondisi terborgol. Fika pun langsung digiring ke mobil tahanan KPK dengan pengawalan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Fika ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Edison serta tiga pihak lainnya. Bupati Edison dan tiga pihak lainnya sudah lebih dulu ditahan yakni:
1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi diduga telah menyerahkan uang ke pihak Pemkab Muara Enim melalui Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), sebagai upaya 'menjaga hubungan baik'. Uang ini diberikan Fika agar perusahaannya bisa terus menerima proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim.
Uang dari Fika senilai Rp 500 juta ini kemudian diserahkan Abi kepada Bupati Edison. Uang tersebut kemudian digunakan Edison untuk menyuap pihak BPK agar Pemkab Muara Enim memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
"ABN (Abi) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut di antaranya penerimaan uang dari Saudari FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Fika pun dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak juga Video KPK: Sesdikbud Muara Enim Terima Rp 500 Juta dari Pihak Swasta
(kuf/zap)
















































