Jakarta -
KPK melakukan penyitaan terhadap satu rumah di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar. Rumah itu disita KPK dari kasus pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur.
"Disita 1 (satu) rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
KPK juga turut menyita tiga aset tanah di Tuban. Lokasi itu diduga akan dijadikan penambangan pasir oleh salah satu tersangka di kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, juga dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada 3 lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka," sebutnya.
KPK sendiri pada Kamis (26/6) telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak terkait kasus ini di Kantor BPKP Jawa Timur. Ada lima orang yang diperiksa dan didalami soal alokasi dana hibah.
"Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya," sebutnya.
Pihak yang diperiksa yaitu Mathur Husyairi (Anggota DPRD Jawa Timur), Anwar Sadad (Eks Anggora DPRD), Pengurus Kacong Mahhud Institute, dan 2 orang pihak swasta.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Total ada 21 tersangka yang ditetapkan KPK. Ke-21 tersangka itu terdiri atas 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi.
"Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," katanya.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.
Tonton juga "KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi: Halal atau Haram?" di sini:
(ial/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini